Berita
DPMPTSP Rembang Perluas Cakupan Aplikasi Izin GAMPIL, Sediakan 44 Jenis Perizinan
- 10 September 2026
- Posted by: rendy
- Category: Berita Pemerintah
Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mengembangkan aplikasi Izin GAMPIL (Gampang Mengurus Perizinan Online) untuk memperluas dan mempermudah akses pelayanan perizinan bagi masyarakat.
Pengembangan aplikasi yang sebelumnya difokuskan pada pelayanan izin sektor kesehatan tersebut kini telah diperluas ke sejumlah sektor lain. Hingga pengembangan terbaru, total terdapat 44 jenis perizinan yang dapat diakses secara daring melalui aplikasi Izin GAMPIL.
Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DPMPTSP Kabupaten Rembang, Rizal Mustakim, mengatakan bahwa penggunaan Izin GAMPIL menunjukkan tren perkembangan yang positif sejak pertama kali diterapkan.
“Pada tahun 2025 awal penggunaan itu pemakaiannya 648. Terus di tahun 2026 sampai dengan Agustus itu 690,” kata Rizal, Kamis (10/9/2026).
Ia mengungkapkan, pengembangan Izin GAMPIL terus dimaksimalkan pada tahun 2026 ini. Pada tahap awal peluncurannya, aplikasi tersebut melayani sekitar 36 jenis SIP untuk tenaga kesehatan, seperti SIP dokter, bidan, perawat, apoteker, dan tenaga kesehatan lainnya.
Kini, cakupan layanan telah merambah ke berbagai sektor baru, meliputi sektor kesehatan (29 jenis), tata ruang (2 jenis), lingkungan (4 jenis), perhubungan (1 jenis), pendidikan (3 jenis), peternakan (4 jenis), hingga sektor penelitian (1 jenis).
“Yang kami lakukan adalah terus mengembangkan Izin GAMPIL supaya semakin banyak jenis perizinan yang bisa dilayani melalui aplikasi,” ungkap Rizal.
Meski peluncuran secara resmi atau seremonial belum dilaksanakan, Rizal memastikan bahwa seluruh layanan tambahan tersebut sudah dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat secara langsung. Sosialisasi kini digencarkan melalui media sosial, papan pengumuman, jaringan puskesmas, rumah sakit, hingga organisasi profesi.
“Secara aplikasi sudah bisa dipakai. Cuma launching secara resminya belum. Pengumuman secara luas itu belum, tetapi secara aplikasi sudah bisa dipakai,” pungkasnya. (rn/rd/kominfo)