Berita
145 Sekolah di Rembang Dapat Bantuan Revitalisasi, Dindikpora Pastikan Tertib Pajak
- 13 Oktober 2026
- Posted by: Redaksi
- Category: Berita Pemerintah
Sebanyak 145 sekolah di Kabupaten Rembang menerima bantuan revitalisasi dari pemerintah pusat pada 2026. Untuk memastikan pengelolaan anggaran sesuai ketentuan perpajakan, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang menggandeng Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rembang.

Sosialisasi perpajakan tersebut digelar di aula Dindikpora Rembang, Selasa (13/10/2026), dengan diikuti para kepala sekolah penerima bantuan. Sebanyak 145 sekolah tersebut terdiri atas 86 TK/PAUD, 51 SD, dan delapan SMP.
Kepala Dindikpora Rembang Ahmad Sholchan menjelaskan, dana revitalisasi disalurkan langsung dari pemerintah pusat ke rekening sekolah. Karena pembangunan dilaksanakan secara swakelola, masing-masing sekolah bertanggung jawab atas penggunaan anggaran, termasuk penghitungan dan pembayaran pajak.
“Ini langkah antisipasi kami yang bekerja sama dengan kantor perpajakan. Agar pihak sekolah tidak salah dalam menghitung pajak yang harus dibayarkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala KP2KP Rembang Akhris Fauzi mengatakan, sosialisasi tersebut memberikan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan dalam penggunaan dana revitalisasi, baik untuk pembelian barang maupun pembayaran jasa.
“Kami memberikan pemahaman bagaimana mekanisme pemungutan, pemotongan, dan pembayaran pajak atas dana revitalisasi sekolah. Atas segala uang yang dibelanjakan, bukan hanya membeli barang, tetapi juga jasa,” jelas Akhris.
Salah seorang peserta, Kepala TK Tlogo Indah Desa Telogomojo, Kecamatan Rembang, Karomatun Sa’diyah, mengaku mendapatkan pengetahuan baru mengenai perpajakan, khususnya pembayaran jasa pengawas dan perencana pembangunan.
“Yang tadinya saya tidak tahu untuk pembayaran pajak pengawas dan perencana, saya pikir pembayaran pajak masuk di PPh Pasal 21. Ternyata masuknya PPh Pasal 4 ayat 2, itu potongan pajaknya 6 persen, bukan 5 persen,” ungkapnya.
Melalui pendampingan tersebut, Dindikpora berharap seluruh sekolah penerima bantuan revitalisasi dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar serta menyusun laporan pertanggungjawaban anggaran secara tertib dan akuntabel. (Mif/rd/Kominfo)