Berita
Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Rembang Gencarkan Sosialisasi melalui Baliho
- 4 November 2026
- Posted by: Redaksi
- Category: Berita Pemerintah
Pemerintah Kabupaten Rembang terus menggencarkan sosialisasi ketentuan di bidang cukai sebagai upaya mencegah peredaran rokok ilegal. Salah satunya dilakukan melalui pemasangan baliho di delapan kecamatan di Kabupaten Rembang, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) tersebut menyasar Kecamatan Rembang, Sluke, Sarang, Pamotan, Gunem, Bulu, Sulang, dan Kaliori. Pemasangan baliho melibatkan personel Satpol PP, BPPKAD, serta penyedia selaku pelaksana pekerjaan.
Kasi Penindakan Satpol PP Rembang, Karnen, mengatakan pemasangan baliho merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai, khususnya terkait peredaran rokok ilegal.
“Melalui pemasangan baliho ini, kami berharap masyarakat semakin memahami ketentuan di bidang cukai, terutama bagaimana mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Sosialisasi ini juga menjadi upaya untuk mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah peredarannya,” ujar Karnen.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat diperlukan dalam mendukung upaya pemerintah mencegah peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Masyarakat diharapkan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli ataupun memperjualbelikan rokok ilegal. Dengan kesadaran dan kepedulian bersama, diharapkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Rembang dapat dicegah,” tambahnya.
Karnen menjelaskan, baliho menjadi salah satu media penyampaian informasi yang diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas. Dengan demikian, informasi mengenai ketentuan cukai dan ciri-ciri rokok ilegal dapat diketahui masyarakat di berbagai wilayah.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai melalui Media Cetak Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2026.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Rembang berharap pemahaman masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai semakin meningkat. Partisipasi masyarakat juga diharapkan dapat mendukung pengawasan dan pencegahan peredaran rokok ilegal demi meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan di bidang cukai. (Mif/rd/Kominfo)