Berita
DPRD Tuban Studi Banding Penataan Parkir dan Pengelolaan Sampah ke Rembang
- 16 Oktober 2015
- Posted by: Redaksi
- Category: Berita Pemerintah Uncategorized
Penataan parkir dan pengelolaan sampah di Kabupaten Rembang ternyata menarik daerah lain untuk dipelajari. Salah satunya Kabupaten Tuban.Rombongan DPRD Rembang yang mayoritas berisi anggota komisi D dan dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tuban Miyadi mengaku tertarik dengan penataan parkir di Rembang yang setelah dihitung ada kenaikan lebih dari 500% dari tahun 2010 hingga 2015.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Suyono saat memaparkan mengatakan pada tahun 2010 pendapatan parkir Rembang dari retribusi tepi jalan umum hanya Rp 100 juta, pada tahun 2014 mencapai Rp 358 juta dan tahun 2015 ini hingga September sudah mencapai Rp 288 Juta.Sedangkan dari retribusi tempat khusus parkir pada tahun 2010 sekitar Rp 24 Juta dan sekarang hingga September sudah mencapai Rp 210,6 Juta.
Kenaikan tersebut tak lepas dari pengelolaan perparkiran seperti untuk pengelolaan parkir ditepi jalan umum ada 16 ruas jalan dalam kota dan tujuh ruas jalan di Kecamatan serta 79 titik parkir dalam kota yang menjadi obyek pelayanan dengan mengerahkan 125 juru parkir.
Untuk pengelolaan parkir pada tempat khusus parkir yang menjadi obyek pelayanan adalah Halaman parkir RSUD Dr Sutrasno, Halaman Parkir Puskesmas Rembang I, Kragan II, Sedan, Lasem dan Sumber, Pangkalan truk Sendang Asri dan Pasujudan Sunan Bonang dengan mengerahkan 33 juru parkir.Hal lainnya yang meningkatkan pendapatan dari parkir adalah berlakunya pengelolaan parkir berlangganan.
Sedangkan untuk pengelolaan Sampah untuksarana dan pra sarana Rembang memiliki 5 buah truk sampah, 7 buah truk kontainer, 56 buah kontainer, 98 gerobak atau becak sampah, 37 unit TPS, 4 unit TPST, 1 unit TPA dan 1 Unit IPLT yang akan beroperasi tahun 2016.
Kabid Drainase dan Kebersihan pada dinas DPU Rembang mengatakan idealnya permasalahan sampah dikelola oleh minimal kantor selain itu yang menjadi kendala, Di Kabupaten Rembang belum memiliki Perda terkait pengelolaan Sampah dan K3. Untuk PAD retribusi sampah setiap tahun menyumbang Rp 120 juta.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.