Berita
56 Organisasi dan Forkopimda Deklarasi Rembang Bersih Penyakit Masyarakat
- 27 Oktober 2021
- Posted by: Redaksi
- Category: Berita Pemerintah
56 Organisasi yang terdiri atas Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Organisasi Sosial dan Organisasi Mahasiswa bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Rembang, menggelar deklarasi bersama untuk berkomitmen dalam memberantas penyakit masyarakat.
Pengucapan bersama Deklarasi Rembang bebas pekat yang dipimpin langsung oleh tokoh Presidium Rembang Bersih Pekat, KH Idror Maemoen (Gus Idror) itu berlangsung di aula Lantai 4 Kantor Bupati setempat Rabu (27/10/2021).
Tokoh Presidium gerakan Ormas dukung berantas Pekat KH.Ahfas Faisol Hamid mengatakan, pertemuan ini merupakan sesuatu yang sangat di tunggu-tunggu untuk memberikan masukan kepada pihak terkait. Dengan bergerak bersama, Diharapkan Rembang yang juga dikenal dengan sebutan kota santri bisa bebas dari segala bentuk kemaksiatan seperti prostitusi, Miras, dan perjudian.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Forkopimda yang telah memperhatikan dan bekerja sama dengan baik. Dan harapan kami dapat dijalankan dengan sempurna,” jelas Gus Ahfas sapaan akrabnya.
Gus Idror putra Syaikhuna KH Maemoen Zubair, mengaku siap apabila nantinya diminta untuk terjun dalam giat operasi pekat. Berdasarkan arahan, perwakilan ormas akan ditempatkan dibarisan belakang setelah aparat penegak hukum.
“Sesuai arahan, kita dipersilahkan ikut dalam giat operasi tapi dibarisan paling belakang. Ya semoga penanganan pekat bisa lebih maksimal. Dan masyarakat Rembang bisa menjadi pribadi yang jauh lebih baik lagi, ” terangnya.
Sementara itu Bupati Rembang H. Abdul Hafidz menegaskan gerakan ini tidak ada unsur mematikan UMKM, namun akan dicari solusi agar UMKM yang disalahgunakan ini bisa diarahkan ke arah yang benar.
Setelah adanya deklarasi bersama ini, Bupati berharap ada pembagian peran dan koordinasi komunikasi yang baik antara Ormas dan aparat penegak hukum. Iapun mempersilahkan jika ormas ikut dalam razia yang dilakukan oleh petugas gabungan, namun tetap pada koridor hukum.
Bupati menambahkan Peraturan Bupati sudah ada tentang pekat , Satpol PP juga rutin melakukan razia dan selalu mendapatkan barang bukti minuman keras.
Pemkab bersama DPRD akan segera mendorong pembuatan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyakit masyarakat.
Ia menambahkan, Kabupaten Rembang sudah memiliki Perda tentang Miras yang dibuat pada tahun 1977. Namun peraturan tersebut sudah lama dibuat dan perlu dilakukan pembaharuan mengingat terbitnya undang-undang yang baru, seperti undang-undang pornografi, miras dan undang-undang yang lainnya.
“Kalau bicara regulasi sebetulnya sudah ada, Perda tentang Miras tahun 1977 sudah lama harus segera update. Apalagi dengan lahirnya undang-undang pornografi, miras dan lainnya tentu harus segera kita tindak lanjuti dengan peraturan berikutnya yang mampu menampung sekaligus bisa memberikan mengangkat menampung memberikan kesejahteraan bagi Kabupaten Rembang,” kata Bupati.
Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Rembang Supadi dalam pidato singkatnya menyatakan sepakat mendukung pemerintah untuk terbitnya Perda tentang Miras dan penyakit masyarakat yang baru. Dengan target Raperda tersebut dapat dibahas pada Bulan Desember tahun ini.
Ke 56 Ormas yang siap mendukung gerakan Rembang Bebas Pekat meliputi
1. WOMEN CARE
2. SAPMA
3. ISR
4. OBROLAN SANTRI
5. DMKR
6. AMANAT
7. LKPK
8. AMAR
9. SILMI
10. KMP3I
11. YAS SUNAN BONANG
12. IPNU LASEM
13. IPPNU LASEN
14 FATAYAT LASEM
15. PAGARNUSA
16. QMK
17. IKA PMI
18. GKN
19. FUR
20. SARBUMUSI
21. CEMPAKA PUTIH
22. HIPSI
23. IRB
24. KBPP POLRI
25. IKATAN ADVOKAT SANTRI REMBANG
26. PERGUNU SULANG
27. KARANG TARUNA
28. FKDT
29. DEWAN PENDIDIKAN
30. SATGASUS BRIGADE KA’BAH
31. KNPI
32. SEKBER MILENIAL
33. PEMUDA PANCASILA
34. GEMA FKUB
35. JAMIYAH YASIN FAFZILAH
36. FATAYAT REMBANG
37. BP KYAI
38. IKAMUS
39. HIMMA
40. SANTRI GAYENG NUSANTARA
41. AL GHONNA
42. IMMAGS
43. BEM STAI AL HIDAYAT
44. BEM UT
45. BEM AL KAMAL
46. BEM STAI AL ANWAR
47. PEMUDA MUHAMMADIYAH
48. PMII CABANG
49. IPNU REMBANG
50. IPPNU REMBANG
51. NAISYIATUL AISYAH
52. SILAT GASPI
53. BPPH PANCASILA
54. FOKAR
55. SEMANGAT RAKYAT
56. GPK
(Mif/Rud)