Berita
Aparat Gabungan Gerebek Toko Penjual Miras di Jalan Pemuda Rembang, 919 Botol Diamankan
- 12 November 2025
- Posted by: Redaksi
- Category: Berita Pemerintah
Aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Rembang, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, menggerebek sebuah toko yang menjual minuman keras (miras) di Jalan Pemuda Rembang, Selasa (11/11) pagi.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 919 botol miras berbagai merek dan jenis dari dalam toko.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistyono, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas penjualan miras secara terang-terangan, bahkan dipromosikan melalui media sosial.
“Kami menerima laporan masyarakat sejak beberapa hari lalu. Setelah itu, tim melakukan pengawasan dan pengamatan sejak Sabtu malam,” terang Sulistyono.
Menurutnya, petugas sempat mendatangi toko tersebut pada Senin (10/11) siang, namun saat itu toko dalam keadaan tutup. Baru pada Selasa pagi, toko tersebut kedapatan beroperasi sehingga aparat gabungan langsung melakukan penggerebekan.
Sebelum melakukan tindakan penyitaan, petugas terlebih dahulu menanyakan kelengkapan perizinan usaha kepada pemilik toko. Dari hasil pemeriksaan, izin usaha yang dimiliki ternyata berbentuk rumah makan, bukan izin penjualan minuman beralkohol.
“Surat izin itu sudah kami teliti bersama OPD yang menangani perizinan. Ternyata izinnya adalah rumah makan, bukan tempat yang diperbolehkan menjual miras,” jelasnya.
Dengan temuan tersebut, toko dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, karena menjual minuman beralkohol dengan kadar di atas 5 persen.
Satpol PP kemudian berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti. Dari hasil pendataan sementara, jumlah miras yang diamankan mencapai 919 botol, dengan harga bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah per botol.
“Dari daftar harga yang kami peroleh, ada satu botol miras yang mencapai Rp 5,5 juta. Kami masih melakukan pendataan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap kemungkinan adanya jaringan penjualan miras di wilayah Rembang,” tambah Sulistyono.
Satpol PP Rembang menegaskan, kegiatan penertiban ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran serupa di lingkungannya. (Mif/Rd/Kominfo)