Berita
Balai Pelestarian Kebudayaan Ajak Warga dan Komunitas Lestarikan Prasasti Kuno di Rembang
- 10 September 2024
- Posted by: Redaksi
- Category: Berita Pemerintah
Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X melakukan pengecekan terhadap dua prasasti beraksara Cina kuno yang ditemukan di Desa Warugunung, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang. BPK mengajak warga dan komunitas setempat untuk ikut menjaga dan merawat Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) tersebut.
Kepala Pokja Penyelamatan dan Pengamanan BPK Wilayah X Jateng, Deny Wahju Hidajat, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah desa dan komunitas setempat untuk merawat kedua batu prasasti tersebut, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Kita sudah bertemu dengan kepala desa dan sejumlah komunitas pecinta sejarah. Kita sama-sama merawat dan melestarikan ODCB yang ada di Pegunungan Lasem ini,” ujar Deny.
Deny juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat tentang sanksi bagi pelaku perusakan atau pencurian ODCB. Oleh karena itu, BPK akan melakukan sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya kepada masyarakat sekitar.
“Jangan sampai prasasti itu dirusak. Jangan sampai ODCB itu diambil untuk bahan bangunan,” tambahnya.
Keberadaan BPK Wilayah X yang berpusat di Yogyakarta membuat BPK Wilayah X Jateng tidak dapat memberikan perhatian penuh di lapangan, sehingga peran aktif warga dan komunitas sangat dibutuhkan.
Saat melakukan penelitian di Warugunung, Deny mengamati bahwa kedua prasasti tersebut sudah dipenuhi jamur dan membutuhkan pembersihan dengan teknik yang tepat.
“Ada banyak jamur yang tumbuh di prasasti tersebut. Nantinya kita beri pelatihan cara membersihkan prasasti itu tanpa bahan kimia, tapi dengan teknik manual basah,” tutupnya.
Artikel ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya pelestarian situs budaya lokal dan mendorong partisipasi aktif dari warga dan komunitas setempat. (Mif/Rud/Kominfo)