Berita
Bupati Hafidz Beri Hadiah Rp. 5 juta Kepada Warga Binaan Yang Bebas Hari ini
- 17 Agustus 2022
- Posted by: Redaksi
- Category: Berita Pemerintah
Ada 62 dari 113 Narapidana yang ada di rumah tahanan (Rutan) kelas 2 B Rembang mendapatkan remisi pada tanggal 17 Agustus 2022 ini. Dari 62 warga binaan tersebut ada satu orang yang langsung bebas.
Narapida tersebut bernama Cristofer , yang dimasuk ke Rutan karena kasus penggelapan motor. Ia mendapatkan vonis dari Pengadilan 8 bulan dan ditahan sejak bulan Januari 2022 lalu.
Tak hanya bersyukur karena bisa menghibur udara bebas, pria berusia 52 tahun itu juga mendapat rejeki dari Bupati Rembang H.Abdul Hafidz. Ya, saat Bupati memberikan sambutan pada acara seremonial pemberian remisi di Rutan Kelas II B Rembang Rabu siang, Ia sempat ditanya oleh Bupati dan kemudian menghadiahkan uang Rp. 5 juta.
“Saya bersyukur hari ini bisa pulang ke rumah. Saya berterimakasih kepada Kepala Rutan atas bimbingannya selama ini dan pak Bupati telah memberikan Rp.5 juta, ini untuk transport pulang ke Jakarta dan saya berikan ke istri, ” ungkapnya.
Sebelum memberikan hadiah Rp.5 juta Bupati Hafidz memberikan pertanyaan kepada Cristofer. Pertanyaannya mengenai tentang tindak kejahatan yang dilakukan dan rencana apa setelah keluar dari Rutan.
Bupatipun kemudian memberikan motivasi tentang orang yang baik adalah orang yang yang akhirnya berbuat baik.
“Orang baik itu adalah orang yang akhirnya baik. Tapi orang yang jelak itu awalnya baik akhirnya jelek, jadi bapak harus optimis, jangan diulangi lagi perbuatan jeleknya, ” tuturnya.
Kepala Rutan Kelas IIB Rembang , Supriyanto menjelaskan remisi diberikan kepada Narapida yang telah memenuhi syarat. Diantaranya sudah menjalani 6 bulan masa pidana atau lebih dan berkelakuan baik.
“Berkelakuan baik ini selama dibina di sini, mereka mentaati aturan yang ada. Tidak pernah melakukan hal- hal negatif, berkelahi, mencuri dan sebagainya, ” pungkasnya. (Mif/Rud/Kominfo)