Berita
Bupati Hafidz: Penandatanganan Kenaikan Upah Minumum Sektoral Kabupaten Menunggu Regulasi Provinsi
- 18 Desember 2024
- Posted by: rendy
- Category: Berita Pemerintah
Bupati Rembang Abdul Hafidz menjelaskan alasan belum ditandatanganinya penetapan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Rembang sebesar 10 persen. Ia mengungkapkan, masih ada sejumlah pertimbangan yang perlu diselesaikan sebelum keputusan tersebut diambil.
Bupati Hafidz menyatakan, pihaknya belum dapat menandatangani usulan UMSK karena regulasi dan sertifikasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum jelas. Ia menegaskan, keputusan tersebut memerlukan kajian mendalam agar sesuai aturan.
“Saya siap menandatangani, bahkan lebih dari 10 persen pun jika regulasinya sudah jelas dan sesuai,” ujar Bupati Hafidz di hadapan perwakilan serikat buruh yang beraudiensi di rumah dinasnya baru-baru ini.
Sementara itu, perwakilan Dewan Pengupahan dari Serikat Buruh Kabupaten Rembang, Dariadi, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pertemuan sebelumnya, seharusnya tidak ada lagi negosiasi mengenai kenaikan upah. Namun, ia merasa sedikit lega dengan pernyataan Bupati Hafidz.
“Pernyataan Bupati cukup melegakan. Jika regulasi sudah jelas, beliau siap menandatangani. Kami berharap ini segera terealisasi,” ujar Dariadi.
Ia berharap audiensi ini menghasilkan solusi konkret terkait penandatanganan UMSK untuk memenuhi hak para pekerja di Kabupaten Rembang. Menurutnya, kepastian ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.
“Kami berharap dari audiensi ini segera ada kejelasan tentang upah yang layak, karena kesejahteraan buruh sangat bergantung pada kepastian ini,” pungkasnya. (re/rd/kominfo)