Berita
Bupati Harno Ajak Aparatur Tolak Gratifikasi, Perkuat Integritas Pelayanan Publik
- 28 Juli 2026
- Posted by: rendy
- Category: Berita Pemerintah
Pemerintah Kabupaten Rembang terus memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih melalui penguatan budaya antikorupsi di lingkungan pelayanan publik. Salah satu upayanya diwujudkan melalui Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi, Suap, dan Pungutan Liar pada Bidang Perizinan dan Pelayanan Publik yang digelar di Aula Lantai 4 Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang, Selasa (28/7).
Kegiatan tersebut diikuti seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, direktur rumah sakit, kepala puskesmas, pimpinan perbankan, hingga pimpinan asosiasi profesi. Sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Rembang untuk memperkuat integritas aparatur sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.
Bupati Rembang, Harno, menegaskan bahwa pemahaman mengenai gratifikasi, suap, dan pungutan liar harus dimiliki seluruh aparatur, khususnya yang bertugas di bidang perizinan dan pelayanan publik.
Menurutnya, kegiatan tersebut memberikan kejelasan mengenai batasan pemberian yang masih diperbolehkan dan yang berpotensi melanggar ketentuan hukum.
“Sebelum ada sosialisasi ini, saya juga sudah pernah melakukan rapat bersama untuk selalu mengingatkan dan memahami apa itu gratifikasi, suap, dan pungutan liar. Dengan adanya sosialisasi ini menjadi lebih jelas mana yang bisa diterima dan mana yang harus tidak diterima,” ujar Harno.
Ia mengakui dalam praktik pelayanan sehari-hari masih kerap muncul keraguan ketika aparatur menerima pemberian dari masyarakat. Karena itu, penjelasan dari narasumber yang berkompeten dinilai penting agar tidak terjadi kesalahan dalam mengambil keputusan.
“Oleh karena itu, kegiatan hari ini menjadi sangat penting sebagai bagian dari upaya kita bersama untuk mewujudkan pelayanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan bebas dari korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan dipercaya oleh masyarakat,” katanya.
Harno juga mengajak seluruh aparatur untuk memahami secara utuh definisi gratifikasi, suap, dan pungutan liar, menolak segala bentuk pemberian yang dapat memengaruhi objektivitas pelayanan, meningkatkan kualitas layanan tanpa meminta imbalan di luar ketentuan, memanfaatkan sistem pelayanan berbasis elektronik, serta melaporkan setiap indikasi pelanggaran melalui saluran resmi.
“Marilah kita ciptakan budaya kerja yang bersih, berintegritas, dan profesional di bidang perizinan dan pelayanan publik. Karena hanya dengan itu kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap pemerintah dapat kita bangun dan jaga dengan baik,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Rembang, Imung Tri Wijayanti, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan agenda rutin yang setiap tahun menyasar sektor berbeda. Setelah sebelumnya menyentuh bidang pendidikan dan kesehatan, pada tahun ini fokus diarahkan pada sektor perizinan dan pelayanan publik yang memiliki intensitas interaksi tinggi dengan masyarakat.
“Kita tahu bahwa pelayanan publik sangat dekat dengan masyarakat. Di situ banyak celah terjadinya transaksi pemberian yang mungkin bisa dianggap sebagai gratifikasi atau bahkan tidak disadari sebagai gratifikasi, padahal melanggar peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Imung mengungkapkan hingga saat ini Inspektorat belum menerima laporan verifikasi gratifikasi dari instansi pelayanan publik. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih perlunya peningkatan pemahaman mengenai jenis gratifikasi yang wajib dilaporkan beserta mekanisme pelaporannya.
Ia menegaskan bahwa perubahan budaya organisasi harus dimulai dari pimpinan. Karena itu, peserta sosialisasi didominasi para kepala perangkat daerah dan pimpinan instansi.
“Pegawai akan lebih percaya pada apa yang dicontohkan oleh pimpinannya. Ketika pimpinan menolak gratifikasi, suap, bersikap transparan, dan tidak memberi ruang pada pungutan liar, maka pesan yang sampai kepada organisasi akan menjadi budaya,” jelasnya.
Sebagai bagian dari penguatan budaya antikorupsi, Inspektorat Kabupaten Rembang telah melaksanakan berbagai program, di antaranya e-learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi (PPG) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pelatihan Pengetahuan Antikorupsi Dasar dan Integritas (PADI), serta pengembangan penyuluh antikorupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang.
Saat ini Kabupaten Rembang memiliki lima penyuluh antikorupsi tersertifikasi KPK yang terdiri atas empat personel Inspektorat dan satu personel Sekretariat Daerah.
Ke depan, Inspektorat juga akan melaksanakan sosialisasi benturan kepentingan (conflict of interest), bimbingan teknis manajemen risiko, hingga program Auditor Mengajar yang menyasar guru dan siswa sebagai upaya menanamkan nilai-nilai antikorupsi sejak usia dini.
Selain itu, Imung mengingatkan seluruh kepala OPD, camat, dan kepala puskesmas untuk berpartisipasi aktif dalam Survei Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) yang saat ini dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Di situ akan dilihat komitmen dari instansi bapak ibu semua dalam mencegah korupsi,” pungkasnya.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Rembang berharap budaya integritas semakin mengakar di seluruh lini pelayanan publik. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung secara profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik gratifikasi, suap, dan pungutan liar. (re/rd/kominfo)