Berita
Bupati Rembang Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2019
- 16 Juni 2020
- Posted by: Redaksi
- Category: Berita Pemerintah
Bupati Rembang, H.Abdul Hafidz, Selasa siang (16/6), menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2019. Pembacaan nota pengantar disampaikan dalam Rapat Paripurna I, di lantai 2 Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang.
Bupati mengatakan penyampaian Pengantar Nota Keuangan itu sebagai kewajiban Pemerintah Daerah (pemda) sesuai dengan ketentuan PeraturanPemerintah Nomor 12 Tahun2019 dalam pasal 194 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentangPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yangtelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam)bulan setelah tahun anggaran berakhir, ” imbuhnya.
Bupati menambahkan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019, menjadi kabar yang sangat membahagiakan dan membanggakan bagi seluruh jajaran Pemkab Rembang. Karena meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kedua kalinya.
Bupati menerangkan struktur APBD kabupaten Rembang tahun 2019, dari rencana Pendapatan Daerah sebesar Rp.1,87 trilyun lebih terealisasi Rp. 1,82 trilyun atau 97,35 persen.
Sedangkan belanja dan transfer dari yang direncanakan sebesar Rp.1,94 trilyun lebih terealisasi Rp. 1,86 trilyun rupiah lebih atau 96,04 persen. Sementara penerimaan pembiayaan yang direncanakan sebesar Rp.155 milyar lebih terealisasi Rp.153 milyar lebih atau 98,45 persen dan pengeluaran pembiayaan yang direncanakan sebesar Rp.86 milyar lebih terealisasi Rp. 71 milyar lebih atau 82,35 persen.
Sementara itu Ketua DPRD Rembang, Majid Kamil menuturkan Rapat Paripurna I dengan agenda pembacaan nota pengantar keuangan dihadiri 38 anggota dari 45 anggota yang ada. Seluruh peserta mengenakan masker dan jarak antar peserta lebih dari 1 meter.