Berita
Disetujui, Usulan Empat PPPK Paruh Waktu Masuki Tahapan Penetapan Kebutuhan Kementerian PANRB
- 3 September 2025
- Posted by: rendy
- Category: Berita Pemerintah

Usulan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Rembang resmi disetujui Bupati Harno. Saat ini, berkas usulan tersebut telah masuk ke tahapan penetapan kebutuhan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu memiliki sejumlah kriteria. Pertama, pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja.
Kedua, Non-ASN dengan masa kerja minimal dua tahun yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun belum lulus. Ketiga, pelamar PPG yang ikut seleksi secara penuh.
“Sudah disetujui oleh Pak Bupati dan sudah diusulkan penetapan kebutuhan oleh Pemkab Rembang kepada Kementerian PANRB. Kalau sudah ditetapkan baru kita bisa mengusulkan pengangkatannya,” jelas Ichwan, Rabu (3/9).
Di Kabupaten Rembang, terdapat empat orang yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Namun untuk pelamar PPG sementara ini tidak ada usulan, mengingat seluruh formasi guru sudah terpenuhi melalui seleksi PPPK Tahap I dan II.
Ichwan menambahkan, setelah penetapan kebutuhan oleh Kementerian PANRB, akan ada serangkaian tahapan lanjutan. Di antaranya pengumuman alokasi kebutuhan yang dijadwalkan 27 Agustus–6 September, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada 28 Agustus–15 September.
Selanjutnya usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu pada 28 Agustus–20 September. Penetapan resmi NI PPPK Paruh Waktu dijadwalkan berlangsung 28 Agustus–30 September.
“Kalau melihat sesuai jadwal tahapannya, bisa selesai di akhir tahun,” tandasnya. (re/rd/kominfo)