Berita
DPRD Rembang Dukung Payung Hukum bagi Penjual Bensin Eceran
- 5 Juni 2025
- Posted by: rendy
- Category: Berita Pemerintah

Puluhan orang yang tergabung dalam Paguyuban Penjual Bensin Eceran (PPBE) Kabupaten Rembang mendatangi Kantor DPRD Rembang pada Kamis (5/6). Mereka menyampaikan keluhan terkait larangan penjualan bensin secara eceran yang dinilai melanggar hukum.
Audiensi bersama anggota DPRD Komisi II bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta jajaran Polres Rembang berlangsung di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rembang.
Dalam pertemuan itu, Ketua PPBE Kabupaten Rembang, Noer Arif Efendy, menyampaikan bahwa para pedagang merasa resah dalam aktivitas penjualan bensin eceran. Padahal menurutnya keberadaan pedagang bensin eceran justru membantu masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.
“Saya merasa prihatin dengan hal itu. Karena kita itu betul-betul membantu masyarakat yang ada di pedesaan,” terangnya.
Arif juga audiensi berkaitan seputar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam aturan tersebut, pelanggar dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
“Sampai ada pedagang yang takut untuk kulakan bensin,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah, baik daerah maupun pusat, dapat memberikan payung hukum yang jelas bagi para penjual bensin eceran.
Setidaknya, selama belum ada regulasi yang mengatur secara khusus, ia meminta aparat penegak hukum memberikan kelonggaran agar para pedagang tetap bisa mencari nafkah.
Menanggapi hal tersebut, KBO Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya berkewajiban menegakkan aturan yang berlaku. Ia menyatakan setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum, dengan pendekatan yang humanis.
“Namanya aturan itu tidak bisa berlaku surut. Di mana ketika aturan itu sudah disahkan maka juga harus dipakai. Ketika ada yang melanggar tetap kita akan proses, dengan cara yang humanis tentunya,” terangnya.
Ketua Komisi II DPRD Rembang, Nasirudin, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti aspirasi para pedagang dengan mengajukan rekomendasi kepada pemerintah pusat agar diterbitkan regulasi yang memperbolehkan penjualan bensin eceran.
“Kalau rekomendasi pasti akan saya bantu sampai ke tingkat pusat untuk mendapat payung hukum, tapi kita tidak menjamin bisa cepat. Tapi tetap kita upayakan,” pungkasnya. (re/rd/kominfo)