Berita
DPRD Rembang Sahkan Dua Raperda Strategis, Fokus pada APBD dan Usaha Perikanan
- 14 Juli 2025
- Posted by: rendy
- Category: Berita Pemerintah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna II yang digelar di Gedung DPRD pada Senin, 14 Juli 2025. Kedua Raperda yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tersebut mencakup Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Penyelenggaraan Pelindungan serta Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk memperkuat tata kelola pemerintahan serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi daerah, terutama sektor perikanan.
Dalam penyampaian pendapat fraksi, Sumardi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyambut baik lahirnya regulasi baru untuk pelaku usaha perikanan. Ia menekankan pentingnya kelanjutan aturan teknis melalui Peraturan Bupati agar implementasinya dapat berjalan efektif.
“Fraksi PPP mendorong pemerintah daerah menyusun Peraturan Bupati sebagai turunan teknis yang aplikatif, mengalokasikan anggaran dalam APBD, dan membangun database pelaku usaha perikanan agar pendampingan dan distribusi program dapat dilakukan secara adil,” ungkap Sumardi.
Senada dengan itu, Nasirudin dari Fraksi PKB menilai bahwa kebijakan ini mencerminkan meningkatnya kesadaran pemerintah terhadap kontribusi sektor perikanan terhadap ekonomi lokal.
“Hal ini sudah menunjukkan adanya kesadaran pemerintah daerah atas peran usaha perikanan yang sangat tinggi dalam meningkatkan perekonomian masyarakat Kabupaten Rembang,” ujar Nasirudin.
Menanggapi masukan dari legislatif, Bupati Rembang Harno menyampaikan apresiasinya atas kontribusi DPRD selama proses pembahasan dua Raperda tersebut. Ia menilai bahwa saran dari anggota dewan telah menyempurnakan substansi isi regulasi yang akan ditetapkan.
“Kami sangat menghargai pendapat, saran, dan harapan dari seluruh anggota dewan baik dalam penyampaian pandangan umum fraksi maupun saat pembahasan di tingkat pansus,” kata Harno.
Terkait Perda pelindungan dan pemberdayaan pelaku usaha perikanan, Harno menegaskan bahwa aturan ini menjadi landasan hukum penting dalam memberikan dukungan menyeluruh terhadap pelaku usaha perikanan.
“Kami berharap Raperda ini dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam memberikan bantuan hukum, sarana, dan prasarana untuk menunjang optimalisasi usaha perikanan,” tandasnya.
Dengan disahkannya dua Perda ini, Pemkab Rembang menyatakan kesiapan untuk segera menindaklanjuti melalui kebijakan teknis dan penganggaran yang sesuai, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan serta sektor ekonomi berbasis perikanan yang berkelanjutan. (re/rd/kominfo)