Berita
DPRD Rembang Setujui Raperda APBD 2025
- 29 November 2024
- Posted by: rendy
- Category: Berita Pemerintah
DPRD Kabupaten Rembang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan dari fraksi-fraksi dibacakan secara kolektif pada rapat paripurna di gedung DPRD Rembang, Jumat (29/11).
Muhammad Rofi’i saat membacakan pendapat akhir fraksi-fraksi menyampaikan berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan DPRD Kabupaten Rembang dengan Pemkab Rembang, semua fraksi menyetujui Raperda APBD 2025 untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.
“Demikian pendapat akhir fraksi terhadap raperda tentang hasil pembahasan APBD Kabupaten Rembang tahun anggaran 2025. Semoga kita selalu diberi hidayah dan kemudahan sehingga apa yang kita lakukan dapat berhasil dan bermanfaat untuk masyarakat dan pemerintah Kabupaten Rembang,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Rembang Abdul Hafidz menyatakan pihaknya sepakat dan menyetujui semua yang telah ditetapkan oleh Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sehingga pembahasan Raperda APBD 2025 bisa selesai tepat waktu.
Bupati Hafidz menyebut, pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 bertujuan untuk mensinkronkan program dan kegiatan baru yang berkaitan dengan dana transfer pemerintah pusat. Agar mempercepat program-program pembangunan yang mendesak untuk segera dilaksanakan sehingga masyarakat dapat menikmati program pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.
Dikatakannya, dalam rancangan APBD 2025 ini setiap program yang dilaksanakan nantinya dapat memberikan output dan outcome dengan kuantitas dan kualitas yang terencana dan terukur. Hal ini merupakan implementasi dari fungsi perencanaan penganggaran, fungsi koordinasi dan motivasi serta fungsi pengendalian dan evaluasi pelaksanaan strategi kinerja Pemerintah Daerah sebagai bentuk manajemen koordinasi yang baik.
“Dengan demikian melalui APBD Tahun Anggaran 2025 ini diupayakan seoptimal mungkin untuk dapat menyelesaikan berbagai program dan kegiatan yang berkembang di masyarakat. Sehingga dengan anggaran ini diharapkan dapat menyempurnakan program atau kegiatan yang sudah berjalan maupun yang belum teranggarkan pada APBD tahun-tahun sebelumnya, baik kegiatan yang bersifat keharusan dan instruksional,” bebernya.
Lebih lanjut Bupati Hafidz menerangkan, peraturan daerah ini akan menjadi pedoman dan rujukan kebijakan Pemkab Rembang dalam melaksanakan aktivitas pemerintah dan pembangunan Kabupaten Rembang di berbagai sektor pada 2025. Untuk itu, pihaknya tetap optimis pada kebijakan anggaran yang telah disepakati bersama antara DPRD dan pemerintah daerah ini.
“Kebijakan anggaran ini dapat kita manfaatkan secara efektif untuk memacu pembangunan dan pertumbuhan perekonomian demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Rembang yang kita cintai ini,” pungkasnya.
Adapun Rancangan Anggaran Pendapatan pada APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 2.009.262.554.829. Selanjutnya untuk Rancangan Anggaran Belanja pada APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 2.014.262.554.829.
Pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 terdapat defisit sebesar Rp.5 Miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah sebesar Rp. 5 Miliar sehingga pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi balance. (re/rd/kominfo)