Berita
DPRD Rembang Umumkan Pemberhentian dan Penetapan Bupati-Wakil Bupati
- 9 Januari 2025
- Posted by: rendy
- Category: Berita Pemerintah
DPRD Kabupaten Rembang secara resmi mengumumkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Rembang terpilih periode 2025-2030 dalam rapat paripurna pada Kamis (9/1). Pengumuman ini juga mencakup pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati hasil pemilihan 2020.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Rembang mengumumkan hasil rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang yang menetapkan pasangan Harno dan Mochamad Hanies Cholil Barro’ sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rembang terpilih dalam Pilkada serentak 2024.
Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf, menjelaskan bahwa pengumuman pemberhentian kepala daerah hasil pemilihan 2020 dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PP-XXII/2024.“Pengumuman ini dapat dilaksanakan secara terpisah atau bersamaan dengan penetapan kepala daerah terpilih,” ujarnya.
Menurut Abdul Rouf, keputusan untuk menggabungkan agenda pemberhentian dan penetapan kepala daerah terpilih dilakukan setelah mempertimbangkan penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Karena sifatnya hanya pengumuman, agenda ini digabung untuk efisiensi,” jelasnya.
Wakil Ketua I DPRD Rembang, Bisri Cholil Laqouf, menambahkan bahwa masa jabatan Bupati Abdul Hafidz dan Wakil Bupati Mochamad Hanies Cholil Barro’ akan berakhir bersamaan dengan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024. Hal ini mengacu pada Putusan MK Nomor 27/PP-XXII/2024 tertanggal 20 Maret 2024.
Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Keputusan KPU Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2025, DPRD Rembang akan mengusulkan penetapan pasangan Harno dan Mochamad Hanies Cholil Barro’ kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah untuk pengesahan lebih lanjut.
“Proses ini akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup laki-laki yang akrab disapa Gus Gipul. (re/rd/kominfo)