Berita
Hampir 50 Persen Jamaah Rembang Melunasi Biaya Haji Tahap I, Pelunasan Dibuka hingga 14 Maret
- 26 Februari 2025
- Posted by: rendy
- Category: Berita Pemerintah

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap I telah dibuka sejak 14 Februari 2025 dan akan berlangsung hingga 14 Maret 2025. Pada hari pertama pelunasan, sebanyak 32 jemaah calon haji asal Kabupaten Rembang telah menyelesaikan pembayaran pada Jumat (14/2).
Hingga pekan kedua Februari, sebanyak 359 jemaah calon haji telah melunasi Bipih. Sementara itu, pengurusan dokumen haji telah mencapai hampir 98 persen dari total 855 jemaah calon haji yang terdaftar.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Rembang, Ali Muhyiddin, menyebutkan bahwa kuota jemaah haji Kabupaten Rembang tahun 1446 H/2025 M berjumlah 855 orang, terdiri dari jemaah dengan nomor urut porsi dan lansia. Hingga Minggu (23/2), hampir 50 persen jemaah telah melunasi biaya perjalanan.
“Namun kami informasikan bahwa pelunasan Bipih tahap I masih berlangsung hingga 14 Maret 2025, sehingga masih ada waktu bagi jemaah yang belum melunasi,” kata Ali Muhyiddin, Rabu (26/2).
Ali menjelaskan, apabila kuota tahap I telah terpenuhi, maka pelunasan Bipih tahap II tidak akan dibuka. Namun, jika masih terdapat sisa kuota, maka pelunasan tahap II akan dibuka untuk jemaah yang mengalami kendala teknis dalam pembayaran, jemaah yang sulit dihubungi, serta jemaah cadangan.
Selain itu, Kemenag Rembang juga telah menerima berbagai usulan pendamping jemaah haji, termasuk pendamping lansia, mahram, dan disabilitas.
“Keputusan mengenai pembukaan pelunasan Bipih tahap II akan ditentukan berdasarkan perkembangan kuota yang tersedia,” ujar Ali.
Pelunasan Bipih dapat dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) yang sama dengan setoran awal atau di BPS pengganti. Pada hari pertama pembukaan pelunasan, sebanyak 32 jemaah calon haji telah menyelesaikan pembayaran di BPS.
Ali juga mengingatkan bahwa dokumen yang diperlukan untuk pelunasan Bipih meliputi Surat Pendaftaran Haji (SPH), KTP, dan bukti setoran lunas.
“Jika SPH hilang, jemaah dapat menunjukkan KTP dan nomor porsi. Sementara jika bukti setoran lunas hilang, dapat menggunakan file PDF atau dokumen digital lainnya,” tambahnya.
Sebelum melakukan pelunasan, jemaah diwajibkan menjalani pemeriksaan istithaah di puskesmas atau rumah sakit serta terdaftar sebagai peserta JKN. Status istithaah dapat dicek melalui Siskohat, Haji Pintar, atau aplikasi Pusaka.
“Istithaah menjadi syarat utama agar jemaah calon haji dapat melakukan pelunasan Bipih,” ungkapnya.
Setelah dinyatakan istithaah, jemaah dapat melunasi Bipih di BPS secara tunai atau non-tunai melalui ATM, internet banking, atau mobile banking.
“Setelah melakukan pelunasan, jemaah wajib melapor kepada Kemenag Rembang dengan membawa bukti setoran lunas Bipih,” terang Ali.
Sementara itu, pemerintah telah menetapkan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk Embarkasi Solo tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp55.478.501. Jemaah haji diwajibkan melunasi sebesar Rp30.478.501 setelah dikurangi setoran awal Bipih sebesar Rp25 juta.
Besaran Bipih tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1446 H/2025 M, yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Dalam Keppres tersebut, dijelaskan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk Embarkasi Solo (SOC) ditetapkan sebesar Rp89.457.009. BPIH ini terdiri dari nilai manfaat sebesar Rp33.978.508 dan Bipih sebesar Rp55.478.501.
“Dari Bipih tersebut, jemaah telah menyetor awal sebesar Rp25 juta di BPS, sehingga pelunasan yang harus dilakukan adalah sebesar Rp30.478.501,” pungkas Ali. (re/rd/kominfo)