Berita
Iklan Media dan Rapat Umum Pemilu 2019 Mulai 24 Maret
- 21 Maret 2019
- Posted by: Redaksi
- Category: Berita Pemerintah
Kampanye melalui iklan di media cetak, media elektronik dan media jaringan maupun rapat umum pemilu 2019 dapat dimulai tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019. Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Rembang Amin Fauzi dalam kegiatan ”Rapat Koordinasi Kampanye Rapat Umum dan Iklan di Media” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Rembang di Hotel Gajahmada, Rembang selasa (19/3).
Untuk fasilitasi iklan, lanjut Amin, KPU memfasilitasi iklan di media mainstream seperti media cetak maupun media elektronik. Jika dirasa kurang peserta pemilu dapat melakukan penambahan secara mandiri. Namun demikian baik iklan fasilitasi KPU maupun mandiri memiliki batasan – batasan yang diatur oleh undang – undang maupun PKPU serta kemampuan fasilitasi iklan kampanye oleh KPU sendiri.
M. Maftuhin yang juga Anggota Bawaslu Rembang mengatakan untuk rapat umum Petugas kampanye rapat umum wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat kepolisian setempat dengan tembusan kepada KPU, Bawaslu sesuai dengan tingkatannya. Pemberitahuan mencakup : Hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, pelaksana dan/atau tim kampanye, perkiraan jumlah peserta dan penanggung jawab. Untuk peserta yang menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi dilarang melakukan pawai tanpa pemberitahuan kepada polisi dan melanggar peraturan lalu lintas.
Maftuhin juga menjelaskan selama kampanye dilarang memberikan uang baik sebagai ganti biaya transport maupun biaya lainnya
.
Sementara itu Ketua Bawaslu Rembang Totok Suparyanto menegaskan Media wajib menentukan standar tarif iklan kampanye yang berlaku sama untuk setiap peserta pemilu. Media wajib memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye. Media wajib mengatur jadwal pemuatan/ penyiaran iklan kampanye. Media dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu peserta pemilu kepada peserta pemilu yang lain. Media dilarang menjual blocking segment dan/atau blocking time untuk kampanye pemilu. Media dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apapun yang bisa dikategorikan sebagai iklan kampanye. Iklan harus mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Materi iklan mematuhi pasal 280 ayat (1) UU 7/2017. Tidak mengikutsertakan pihak-pihak yang dilarang di pasal 280 ayat (2) UU 7/2017.
Selain dari Bawaslu paparan juga diisi dari Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso tentang koordinasi persiapan pengamanan kampanye dan pemungutan suara pemilu 2019.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.