Berita
Jumlah Peserta PPPK Tahap II di Rembang Berkurang, Tersisa 1.470 Orang
- 20 Agustus 2025
- Posted by: rendy
- Category: Berita Pemerintah

Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di Kabupaten Rembang mengalami pengurangan jumlah peserta. Dari total formasi sebanyak 1.474 orang, hanya 1.470 yang dapat diusulkan menjadi PPPK penuh waktu.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, menjelaskan bahwa terdapat beberapa faktor yang menyebabkan berkurangnya jumlah peserta. Satu orang guru mengundurkan diri karena pindah domisili ke Kabupaten Kudus, sementara seorang tenaga teknis tidak dapat diangkat karena sakit dan menjalani perawatan lebih dari satu bulan.
“Sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengikuti tahapan pengisian daftar riwayat hidup (DRH),” kata Ichwan, Rabu (20/8).
Selain itu, seorang peserta meninggal dunia ketika masih berstatus sebagai pegawai tidak tetap (PTT) di TK Pembina Pancur.
“Kemudian satu orang meninggal dunia PTT teknis di TK pembina Pancur, sehingga tidak dapat kami usulkan,” jelas Ichwan.
Ichwan menambahkan, terdapat pula seorang peserta yang seharusnya mengikuti seleksi Tahap I, namun terdaftar di Tahap II. Sesuai ketentuan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya dapat menetapkan yang bersangkutan sebagai PPPK paruh waktu.
“Seharusnya dia mengikuti tahap I tapi mengikuti tahap II sehingga oleh BKN dapatnya diangkat sebagai PPPK paruh waktu,” terangnya.
Dengan demikian, jumlah yang akan diusulkan terdiri atas 1.470 orang PPPK penuh waktu. Selain itu, BKD Rembang juga telah mengusulkan empat tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang belum berhasil lolos seleksi ASN melalui skema PPPK paruh waktu.
“Jadi total ada 1.470 orang yang nanti akan masuk PPPK penuh waktu dan 4 PPPK paruh waktu. Saat ini sedang dalam proses pengusulan ke Pak Bupati,” ujar Ichwan.
Ia menambahkan, BKD Kabupaten Rembang telah mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) ke BKN sejak 14 Agustus lalu. Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ditargetkan dapat dilaksanakan mulai 1 September 2025, setelah BKN menerbitkan persetujuan teknis (pertek).
“Kalau BKN dapat menerbitkan pertek dalam bulan ini, insyaallah pada 1 September akan kita serahkan SK pengangkatannya per tanggal 1 September,” tandasnya. (re/rd/kominfo)