Berita
Lebih Bermanfaat, Pemkab Rembang Imbau Karangan Bunga Diganti Bibit Tanaman
- 6 Agustus 2025
- Posted by: Redaksi
- Category: Berita Pemerintah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menerbitkan surat edaran tentang larangan penggunaan karangan bunga sebagai bentuk ucapan pada peringatan hari besar atau perayaan tertentu. Edaran ini ditujukan kepada organisasi perangkat daerah (OPD), pihak swasta, serta seluruh masyarakat Kabupaten Rembang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Ika Himawan Afandi, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi potensi penumpukan sampah yang dihasilkan dari karangan bunga.
“Itu sebenarnya inisiatif dari Pak Bupati untuk mencegah penumpukan sampah. Jadi kami selaku OPD teknis ya menindaklanjuti saja,” terangnya.
Sebagai alternatif, Pemkab Rembang mengimbau masyarakat agar mengganti karangan bunga dengan bibit tanaman buah atau bunga hias. Khusus untuk bibit tanaman buah, nantinya akan dimanfaatkan untuk penghijauan dan penambahan ruang terbuka hijau (RTH).
“Jadi nanti bibit tanaman buah atau bunga hias akan dirawat oleh penerima. Tapi apabila kesulitan, bisa berkoordinasi dengan DLH agar kami bantu tanam di RTH yang sudah ada. Atau bisa juga kita distribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” imbuh Ika saat dihubungi, Rabu (06/08/2025).
Di sisi lain, DLH telah melakukan koordinasi dengan para pengusaha jasa pembuatan karangan bunga. Hingga saat ini, belum terdapat keluhan atau penolakan dari pelaku usaha atas kebijakan tersebut.
“Sampai saat ini belum ada gejolak terkait edaran itu. Lagi pula mereka kan tetap bisa terima orderan ucapan (greeting), hanya saja kami minta beralih dari karangan bunga ke tanaman hidup,” pungkasnya. (Mif/Rudi/Kominfo)