Berita
Migrasi ke TV Digital Untuk Kualitas Penyiaran Sampai Pemerataan Sinyal
- 15 Agustus 2022
- Posted by: Redaksi
- Category: Berita Pemerintah
Pemerintah resmi memberhentikan siaran televisi analog secara bertahap. Pada 30 April 2022 pemberhentian tahap pertama dilakukan di 116 kabupaten/kota. Sementara tahap kedua dilaksanakan selambat-lambatnya pada 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga pada 2 November 2022.
Pemerintah sendiri memiliki alasan dalam melakukan pemberhentian pada TV analog untuk kemudian beralih ke siaran digital ini. Sejumlah alasan itu diungkapkan Staf khusus Menkominfo, Rosarita Niken Widiastuti saat sosialisasi migrasi TV analog ke TV digital di gedung pertemuan Desa Soditan Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang, Sabtu (13/8/2022).
Menurut Niken, pergantian TV analog ke siaran TV digital ini sama-sama tidak dikenakan tagihan.
“Tidak seperti TV berlangganan ataupun streaming.Sama halnya seperti TV analog, TV digital pun tidak dikenakan biaya atau bisa ditonton secara gratis oleh seluruh masyarakat, ” jelas Rosarita.
Hal tersebut karena migrasi TV analog ke TV digital sama-sama menggunakan pemancar sinyal yang Free to Air (FTA).
Siaran TV analog cenderung tidak bisa stabil dan sering ada gangguan terutama dalam audio visual. Tayangan “bersemut” dan kualitas audio yang kurang jernih. Hal tersebut tidak akan terjadi ketika masyarakat beralih ke siaran TV digital.
“Dalam TV digital ini, masyarakat akan mendapatkan kualitas gambar yang lebih bersih dan audio yang lebih jernih. Tidak hanya itu, diketahui siaran TV digital memiliki fitur yang lebih canggih dari TV analog, ” ujar Staf Khusus dari Yogyakarta itu.
Migrasi ke TV digital juga bertujuan untuk efisiensi frekuensi sehingga membuka peluang koneksi internet di Indonesia melaju pesat dan merata
“Ada banyak wilayah yang blank spot, wilayah yang tidak bisa menerima sinyal internet. Kalau tidak ditata frekuensinya maka sampai kapanpun internet tidak bisa merata di seluruh wilayah Indonesia, ” terangnya.
Dijelaskan bahwa pada TV Analog , satu TV menggunakan satu frekuensi. Padahal di Indonesia terdapat 697 TV, sehingga frekuensi yang ada dipenuhi oleh TV, dan ini harus ditata.
Berbeda dengan TV digital , dimana satu frekuensi bisa digunakan untuk 6 sampai 12 TV. Sehingga sisa dari frekuensi yang ada dapat memberikan akses perluasan internet.
“Jadi dengan adanya tv digital mudah-mudahan sudah tidak ada wilayah yang tidak menerima sinyal, ” tandasnya. (Mif/Rud/Kominfo)