Berita
Pembangunan RDF di Rembang Masuk Tahap Finalisasi, Awal 2027 Direncanakan Mulai Dibangun
- 8 September 2026
- Posted by: rendy
- Category: Berita Pemerintah
Rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) di TPA Landoh, Kecamatan Sulang, memasuki tahap finalisasi nota kesepahaman dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Setelah proses tersebut rampung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang tinggal menunggu jadwal penandatanganan nota kesepahaman yang akan dilakukan di Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, M. Ika Himawan Affandi, mengatakan nota kesepahaman tersebut telah difinalisasi. Selanjutnya, Bupati Rembang akan melakukan penandatanganan bersama pihak kementerian.
“Kita sudah finalisasi nota kesepahaman dengan kementerian. Kita menunggu undangan tanda tangan di Jakarta. Pak Bupati tanda tangan dengan kementerian,” kata Ika, Selasa (8/9/2026).
Dalam rencana pembangunan tersebut, terdapat penyesuaian anggaran. Nilai anggaran yang sebelumnya diperkirakan mencapai sekitar Rp120 miliar kini menjadi sekitar Rp80 miliar lebih.
“Untuk teknisnya itu ada pengurangan anggaran dari Rp120 miliar menjadi sekitar Rp80-an. Jadi ada lini yang dihilangkan menjadi efisiensi, jadi sekitar Rp80 miliar,” jelasnya.
Ika menyebut proses tender ditargetkan berlangsung pada akhir tahun ini. Sementara pelaksanaan pembangunan direncanakan mulai berjalan pada awal tahun 2027.
Selain pembangunan fasilitas pengolahan sampah, Pemkab Rembang juga menyiapkan program untuk membantu para pemulung atau pekerja yang terdampak perubahan sistem pengelolaan sampah. Bantuan tersebut diberikan dalam berbagai bentuk, mulai dari bantuan usaha, ternak, hingga pelatihan keterampilan.
“Kita diwajibkan memberikan pekerjaan atau bantuan kepada pemulung yang pekerjaannya hilang. Salah satunya itu. Ada banyak bantuan, misalnya ada yang kambing, ada yang usaha, ada pelatihan,” ujarnya.
Ika berharap keberadaan RDF nantinya mampu memberikan dampak positif terhadap pengelolaan sampah dan lingkungan. Sampah yang selama ini menjadi persoalan diharapkan dapat diolah menjadi bahan baku yang memiliki nilai guna dan nilai ekonomi.
“Yang pertama pencemaran, pencemaran udara, pencemaran air itu tertangani dengan RDF. Yang kedua sampah ini menjadi bahan baku yang punya nilai,” jelas Ika.
Ia menyebutkan, hasil pengolahan RDF nantinya akan dimanfaatkan oleh offtaker, yakni PT Semen Gresik, sebagai bahan bakar alternatif untuk substitusi batu bara.
“Nanti dipakai oleh offtaker kita, PT Semen, sebagai pengganti batubara, substitusi pengganti batubara,” pungkasnya.
Melalui pembangunan RDF tersebut, Pemkab Rembang berharap pengelolaan sampah dapat dilakukan secara lebih berkelanjutan, sekaligus mendukung upaya pengurangan dampak pencemaran lingkungan dan pemanfaatan sampah sebagai sumber energi alternatif. (re/rd/kominfo)