Berita
Pemkab Berlakukan Scan QR PeduliLindungi Ketika Masuk Kantor OPD
- 8 Maret 2022
- Posted by: Redaksi
- Category: Berita Pemerintah
Dalam upaya mencegah penyebaran virus covid-19 di wilayah Kabupaten Rembang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang telah mengeluarkan kebijakan tentang pemberlakuan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di semua kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kebijakan itu resmi dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) yang ditanda tangani Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin dengan Nomor 555/1245/2022 tanggal 8 Maret 2022.
Sekda Rembang Fahrudin saat ditemui di kantor Setda, Rabu (9/3/2022) mengatakan sebelumnya telah terbit SE – Mendagri Nomor 440/7183/SJ tentang pencegahan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Selanjutnya Pemkab menindaklanjutinya dengan menerbitkan SE penggunaan PeduliLindungi di tiap OPD.
“Semua OPD di lingkungan Pemkab Rembang untuk memasang QR Code PeduliLindungi di lingkungan kantor masing- masing. Ini juga salah satu ikhtiar kita untuk memutus mata rantai covid-19 dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, ” tuturnya.
Sekda menjelaskan penggunaan scan QR code di kantor pemerintahan merupakan contoh kepada masyarakat, agar tempat-tempat usaha juga dapat menggunakan scan QR code.
Dijelaskan, aplikasi Scan QR Peduli Lindungi tersebut merupakan aplikasi yang diluncurkan Kementrian Kesehatan untuk menelusuri kontak tracking dan tracing untuk memperkuat upaya penyebaran Covid-19.
“Aplikasi ini dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan lokasi serta riwayat perjalanan pada masa pandemi Covid-19,” tandasnya.