Berita
Pemkab Rembang Dalami Evaluasi Seleksi PPPK, Rapat Tindak Lanjut Segera Digelar
- 14 Juli 2025
- Posted by: rendy
- Category: Berita Pemerintah

Pemerintah Kabupaten Rembang tengah mendalami hasil evaluasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Proses ini berpotensi berlanjut pada tindak lanjut administratif terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). Rapat koordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya dijadwalkan digelar dalam waktu dekat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin, menyampaikan bahwa pembahasan awal terkait penanganan dugaan pelanggaran akan dilaksanakan pada Selasa (15/7). Meski demikian, keputusan akhir belum dapat ditetapkan dalam waktu dekat karena masih harus melalui beberapa tahapan rapat lanjutan dan pelaporan kepada Bupati Rembang.
“Masih ada sekitar dua hingga tiga kali rapat lanjutan. Setelah itu baru kami sampaikan laporannya ke Pak Bupati,” jelas Fahrudin, Senin (14/7).
Ia menegaskan, setiap langkah penanganan terhadap ASN harus didasarkan pada regulasi yang berlaku. ASN yang bersangkutan juga memiliki hak administratif untuk menyampaikan keberatan, sebagaimana diatur dalam ketentuan kepegawaian.
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Rembang telah melakukan audit terhadap proses seleksi PPPK, khususnya terkait pencabutan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hasil audit tersebut telah disampaikan kepada Bupati Rembang, disertai dua rekomendasi: satu menyatakan adanya indikasi pelanggaran etik, dan satu lagi menyatakan tidak terbukti.
“Rekomendasi dari Inspektorat bukan keputusan, tapi menjadi alat bukti yang akan dipertimbangkan dalam pembahasan,” kata Fahrudin.
Dalam laporan audit tersebut, beberapa pejabat turut disebut, di antaranya tiga kepala dinas, seorang camat, dan pejabat eselon III. Namun demikian, klasifikasi terhadap dugaan pelanggaran etik yang terjadi masih dalam tahap kajian.
Fahrudin menekankan pentingnya integritas ASN serta kewajiban untuk tidak menyalahgunakan kewenangan. Oleh karena itu, sebelum dilakukan tindak lanjut administratif, seluruh unsur dugaan pelanggaran perlu dikaji secara cermat dan objektif.
“Ketika memenuhi unsur, sanksinya jelas. Tapi semua harus dibuktikan dulu secara faktual,” tandasnya.
Pemerintah Kabupaten Rembang memastikan seluruh proses penanganan dugaan pelanggaran akan dilakukan secara transparan, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (re/rd/kominfo)