Berita
Pemkab Rembang Dorong Keterlibatan Kecamatan dalam Percepatan Identitas Kependudukan Digital
- 4 November 2026
- Posted by: rendy
- Category: Berita Pemerintah
Wakil Bupati Rembang Mochamad Hanies Cholil Barro’ mendorong peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan melalui penguatan integrasi layanan digital dan evaluasi pelayanan di tingkat kecamatan. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Evaluasi Pelayanan Pendaftaran Penduduk Tahun 2026 bertema “Pelayanan Pendaftaran Penduduk Terintegrasi” di Gedung Hijau Kompleks Rumah Dinas Wakil Bupati Rembang, Rabu (4/11/2026).
Hanies mengapresiasi inisiatif Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Rembang dalam menyelenggarakan evaluasi pelayanan. Menurutnya, pola perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi perlu diterapkan oleh perangkat daerah lainnya, terutama instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Ia menilai kecamatan memiliki peran penting sebagai ujung tombak pelayanan administrasi kependudukan karena berhadapan langsung dengan masyarakat. Karena itu, camat, kepala seksi, hingga operator pelayanan diminta terus menjaga kualitas layanan yang ramah dan responsif.
“Kecamatan berikut kasi dan operatornya ini adalah ujung tombak pelayanan kependudukan. Mereka menjadi tangan panjang Dindukcapil yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Saya berharap pelayanan yang selama ini sudah baik, ramah, dan murah senyum dapat terus dipertahankan dan diperkuat,” ujarnya.
Hanies mengatakan, evaluasi pelayanan administrasi kependudukan juga berkaitan dengan upaya pemerintah daerah mengintegrasikan berbagai layanan dasar. Dalam kegiatan pelayanan dasar prioritas di Desa Kunir, Kecamatan Sulang, dan Desa Sekarsari, Kecamatan Sumber, layanan administrasi kependudukan menjadi salah satu jenis pelayanan yang banyak diminati masyarakat.
Ia juga menyoroti pentingnya percepatan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Menurutnya, perkembangan layanan berbasis digital menuntut aparatur kecamatan untuk terus beradaptasi dengan teknologi.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, penggunaan IKD di Kabupaten Rembang masih sekitar 2,85 persen. Hanies menilai capaian tersebut perlu ditingkatkan. Terlebih, ke depan identitas digital berpotensi mendukung proses verifikasi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan, termasuk bantuan sosial.
“Ini termasuk IKD juga mesti kita genjot. Kalau ke depan benar-benar diterapkan pengenalan melalui face print untuk penerima bantuan sosial, tentu teman-teman di kecamatan harus segera menyesuaikan diri agar tidak tertinggal,” jelasnya.
Selain mendorong transformasi digital, Hanies mengingatkan petugas pelayanan agar menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi masyarakat. Akses terhadap data kependudukan harus digunakan sesuai kewenangan dan tidak disalahgunakan.
“Saya berharap betul terhadap kesigapan teman-teman di kecamatan. Tetapi juga harus saya ingatkan soal kerawanan penyalahgunaan data. Data pribadi ini dilindungi undang-undang, sehingga semuanya harus benar-benar menjaga integritas,” tegasnya.
Ia berharap rapat evaluasi tersebut menghasilkan rekomendasi konkret untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada 2027. Kesiapan infrastruktur, jaringan internet, serta koordinasi dengan Dindukcapil dan Dinas Komunikasi dan Informatika juga perlu diperhatikan agar kendala teknis tidak menghambat pelayanan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dindukcapil Kabupaten Rembang, Mustain, menyampaikan bahwa percepatan aktivasi IKD menjadi salah satu fokus pembahasan dalam rapat tersebut. Menurutnya, pemanfaatan identitas digital dapat membantu masyarakat mengakses berbagai layanan secara lebih mudah, termasuk layanan yang berkaitan dengan bantuan sosial dan kesehatan.
Ia menyebutkan, tingkat aktivasi IKD di Rembang masih sekitar 2,85 persen dari jumlah sasaran. Karena itu, pihaknya meminta dukungan camat untuk menyosialisasikan dan memfasilitasi masyarakat di wilayah masing-masing.
Mustain juga mengingatkan adanya kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan sanggahan apabila data tingkat kesejahteraan atau desil yang tercantum belum sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Ketika masyarakat merasa tidak masuk dalam desil yang sesuai dengan kondisi dan harapannya, saat ini masih ada waktu sanggah. Kami sengaja mengundang Bapak dan Ibu camat untuk menyampaikan informasi ini kepada masyarakat, sehingga warga yang seharusnya masuk dalam kategori penerima bantuan dapat difasilitasi,” ungkapnya.
Ia berharap jajaran kecamatan dapat membantu masyarakat yang mengalami keterbatasan akses digital, termasuk warga yang tidak memiliki telepon seluler. Camat diharapkan dapat menggerakkan jaringan hingga pemerintah desa agar masyarakat tetap memperoleh pendampingan dalam mengakses layanan kependudukan digital maupun proses sanggah data.
Selain percepatan IKD, Dindukcapil juga mendorong penyelesaian perekaman KTP elektronik bagi penduduk pemula. Berdasarkan data yang dimiliki, masih terdapat sekitar 5.000 penduduk yang belum melakukan perekaman meskipun telah memenuhi persyaratan usia.
“Kami sudah melakukan berbagai upaya, termasuk mendatangi sekolah-sekolah untuk perekaman pemilih pemula. Namun, berdasarkan data yang ada, masih ada sekitar 5.000 sekian yang belum melakukan perekaman. Ini juga perlu menjadi perhatian bersama,” jelasnya.
Dindukcapil juga mengajak pemerintah kecamatan menyinkronkan kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan untuk perencanaan tahun 2027. Pemetaan kebutuhan, seperti ketersediaan blanko dan dukungan fasilitas lainnya, diharapkan dapat dilakukan lebih awal agar pelayanan administrasi kependudukan tidak terkendala.
Melalui evaluasi dan koordinasi tersebut, Pemkab Rembang berharap pelayanan administrasi kependudukan semakin terintegrasi, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. (re/rd/kominfo)