Berita
Pemkab Rembang Perluas Layanan KIA, Jemput Bola hingga ke Sekolah
- 25 September 2026
- Posted by: Redaksi
- Category: Berita Pemerintah
Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) terus mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Salah satunya melalui layanan jemput bola pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) langsung ke sekolah-sekolah.
KIA merupakan dokumen identitas bagi anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Dokumen tersebut menjadi bagian dari pemenuhan hak anak dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Rembang, Sudarsono menyebut , saat ini, sebanyak 99.522 anak atau 64,37 persen dari 156.051 anak sasaran di Kabupaten Rembang telah memiliki KIA. Untuk terus meningkatkan cakupan tersebut, Dindukcapil memperluas pelayanan dengan mendatangi sekolah.
“Dari total anak yang wajib memiliki KIA 156.051, sebanyak 99.522 anak sudah punya, dan 56.509 belum memiliki KIA. Ini harus kita lakukan gerakan untuk meningkatkan pencapaian KIA,” ujar pihak Dindukcapil Rembang.
Terbaru, layanan jemput bola dilaksanakan melalui kerja sama dengan SDIT Al Ihsan Rembang. Program tersebut mendapat respons positif dari pihak sekolah, siswa, maupun orang tua.
“Kemarin kami melakukan kerja sama dengan SDIT Al Ihsan. Alhamdulillah sangat antusias sekali dari pihak sekolah dan anak-anak juga senang, difoto di situ dan langsung mendapatkan sambutan yang sangat bagus. Kami akan semangat melakukan jemput bola pembuatan KIA sehingga capaian KIA kita bisa meningkat,” katanya.
Kepala SDIT Al Ihsan Rembang Adi Wiratmoko mengatakan, dari 442 siswa di sekolahnya, sebanyak 350 siswa mendaftar pembuatan KIA, sementara siswa lainnya telah memiliki dokumen tersebut.
“Alhamdulillah dari pihak kami, sekolah dan siswa sangat antusias sekali. Wali murid yang anaknya belum memiliki juga antusias mendaftarkan. Dari 442 siswa, ada 350 siswa yang mendaftarkan untuk membuat KIA, yang lainnya sudah punya,” ujarnya.
Selain sebagai identitas resmi anak, KIA dapat digunakan untuk mendukung berbagai keperluan administrasi dan pelayanan. Di sejumlah tempat yang telah bekerja sama, KIA juga dapat dimanfaatkan untuk memperoleh fasilitas tertentu.
Untuk semakin memudahkan masyarakat, Dindukcapil juga menyediakan informasi dan mekanisme pelayanan secara daring. Orang tua dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan dan tata cara pengurusan KIA tanpa harus terlebih dahulu datang ke kantor pelayanan.
Layanan jemput bola ke sekolah akan terus didorong untuk memperluas kepemilikan KIA sekaligus memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih mudah dan dekat dengan masyarakat. (Mif/rd/Kominfo)