Berita
Pemkab Rembang Pertimbangkan Skema Outsourcing bagi Tenaga Kebersihan Non-ASN yang Terkena PHK
- 23 April 2025
- Posted by: Redaksi
- Category: Berita Pemerintah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang tengah mengupayakan solusi bagi tenaga kebersihan non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), menyusul kebijakan penataan pegawai non-ASN yang diberlakukan secara nasional.
Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah perekrutan tenaga kebersihan melalui mekanisme outsourcing. Namun, rencana ini masih berada dalam tahap pembahasan internal.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Bupati Rembang Nomor 800.1.2/0727/2025 yang diterbitkan pada 25 Maret 2025. SE tersebut menegaskan bahwa pegawai non-ASN yang tidak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I maupun II akan diberhentikan dari pekerjaannya.
Bupati Rembang, Harno, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan konsekuensi dari SE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang menetapkan batas akhir pemberhentian pegawai non-ASN paling lambat 31 Maret 2025.
“Dengan adanya SE Menpan RB, tentang THL (Tenaga Harian Lepas) yang tidak memenuhi syarat, paling lambat 31 Maret 2025 harus diberhentikan. Akhirnya Bupati mengikuti perintah SE tersebut,” kata Harno.
Dari hasil pemetaan yang dilakukan, tercatat 216 pegawai non-ASN terdampak PHK. Mereka tidak dapat mengikuti seleksi PPPK karena berbagai alasan, seperti melewati batas usia pensiun, sudah terdaftar sebagai pelamar CPNS, memiliki masa kerja kurang dari dua tahun, atau tidak berminat mengikuti seleksi.
Meski demikian, tidak semua posisi akan ditinggalkan. Harno menegaskan masih ada pengecualian bagi tenaga kebersihan dan sopir yang dinilai sangat dibutuhkan.
“Kecuali memang yang benar-benar kita butuhkan. Karena masih banyak yang kita butuhkan, khususnya bagian kebersihan, sopir. Itu memang kami butuhkan, ya tinggal mencari solusinya,” ujarnya.
Untuk sementara, tenaga kebersihan tetap diperbolehkan bekerja sambil menunggu kejelasan skema baru. Pemkab juga mempertimbangkan jeda waktu yang diperlukan jika skema outsourcing benar-benar diterapkan. (Mif/Rud/Kominfo)