Berita
Pemkab Rembang Sertifikasi 302 Bidang Tanah Aset Sepanjang Tahun 2024
- 13 Januari 2025
- Posted by: rendy
- Category: Berita Pemerintah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang terus berupaya menyelamatkan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah yang belum bersertifikat. Sepanjang tahun 2024, sebanyak 302 bidang tanah milik Pemkab berhasil disertifikasi dan tercatat dalam 121 Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah.
Penyerahan sertifikat tanah ini dilakukan secara simbolis oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang kepada Pemkab Rembang dalam sebuah acara di ruang rapat Bupati Rembang, Senin (13/1).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang, Nurdin, menyampaikan bahwa sejak 2022 hingga 2024, total 1.265 bidang tanah milik daerah yang tercatat dalam 483 KIB telah bersertifikat. Rinciannya, pada 2022 terdapat 128 KIB dengan 476 sertifikat, pada 2023 sebanyak 176 KIB dengan 487 sertifikat, dan pada 2024 sejumlah 121 KIB dengan 302 sertifikat.
“Sertifikat atas tanah targetnya 250, kita melampaui. Jadi realisasinya 302, ada yang analog sebanyak 32 dan sisanya 270 elektronik. Kita memang mulai Agustus 2024 hampir semua layanan kita yang baru-baru semua elektronik,” jelasnya.
Namun, hingga saat ini, masih terdapat tanah milik daerah dalam 127 KIB yang belum bersertifikat. Kendala tersebut disebabkan oleh aset yang tumpang tindih dengan instansi lain seperti PT Kereta Api Indonesia (KAI), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), dan Perhutani. Proses penyelesaian atas kekurangan ini direncanakan akan dilakukan pada tahun 2025.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz, memberikan apresiasi atas kerja keras Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkolaborasi dengan Kantor Pertanahan untuk menyelamatkan aset Pemkab. Ia berharap kekurangan sebanyak 127 KIB dapat diselesaikan pada 2025.
“Ini juga bagian dari kebijakan yang sudah kami ambil tahun 2025, jadi mohon segera untuk ditindaklanjuti. Mudah-mudahan di 2025 kita sudah 100% dalam mengamankan aset Pemkab Rembang,” ujarnya.
Bupati juga menekankan kepada OPD terkait agar memberikan penjelasan detail jika terdapat aset tanah Pemkab yang tidak dapat disertifikatkan. Penjelasan tersebut diperlukan untuk menghadapi pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ini penting karena kita terus dimonitor oleh KPK. Pasti itu dipertanyakan. Saya minta OPD pengelola aset agar ada koordinasi yang baik untuk menjelaskan dengan detail mengapa tidak bisa disertifikatkan,” pungkasnya. (re/rd/kominfo)