Berita
Pemkab Rembang Tegaskan Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin Berbasis Regulasi dan Upaya Pencegahan Dini
- 2 Februari 2026
- Posted by: rendy
- Category: Berita Pemerintah
Pemerintah Kabupaten Rembang menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin (catin) merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, khususnya dalam upaya pencegahan penyakit menular, perlindungan kesehatan ibu dan anak, serta penurunan risiko stunting.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) Sluke yang digelar di Pendopo Kantor Kecamatan Sluke, Senin (2/2).
Dalam forum tersebut, sejumlah masukan disampaikan terkait pemahaman masyarakat terhadap biaya pemeriksaan kesehatan calon pengantin di puskesmas. Pemerintah Kabupaten Rembang memandang aspirasi tersebut sebagai bagian dari proses partisipasi publik yang konstruktif dalam perencanaan pembangunan sektor kesehatan.
Kepala UPT Puskesmas Sluke Kabupaten Rembang, dr. Mikke Faridha Shanty, menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan calon pengantin merupakan layanan medis komprehensif yang terdiri dari sejumlah item pemeriksaan penting.
“Pemeriksaan kesehatan catin mencakup 11 item, terdiri dari empat item untuk calon pengantin laki-laki dan tujuh item untuk calon pengantin perempuan. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kesiapan kesehatan sebelum memasuki kehidupan berkeluarga,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa jenis pemeriksaan tersebut meliputi deteksi penyakit menular seperti hepatitis dan sifilis, pemeriksaan golongan darah, serta pemeriksaan lain yang relevan dengan kesehatan reproduksi.
Terkait pembiayaan, dr. Mikke menegaskan bahwa layanan pemeriksaan kesehatan calon pengantin belum termasuk dalam manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, tarif layanan mengacu pada ketentuan resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Tarif pemeriksaan ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Untuk calon pengantin laki-laki sebesar Rp92.500 dan calon pengantin perempuan Rp135.500,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Rembang, Mochamad Hanies Cholil Barro’, menegaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan secara transparan serta akuntabel.
“Pemeriksaan kesehatan calon pengantin ini memang belum masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. Namun seluruh tarif yang diberlakukan telah diatur dalam peraturan daerah, sehingga tidak ada pungutan di luar ketentuan,” tegas Wabup.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Rembang terus berkomitmen meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Saat ini, cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Rembang telah melampaui 98 persen, menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap perlindungan kesehatan warga.
“Terkait masukan masyarakat, tentu akan menjadi bahan evaluasi dan kajian ke depan. Namun yang terpenting, masyarakat perlu memahami bahwa layanan ini diselenggarakan untuk kepentingan kesehatan jangka panjang keluarga dan generasi mendatang,” tambahnya.
Wakil Bupati memastikan seluruh pelayanan kesehatan di puskesmas dilaksanakan sesuai regulasi dan tidak terdapat pungutan liar dalam bentuk apa pun.
“Tidak ada pungutan liar. Semua pelayanan kesehatan berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (re/rd/kominfo)