Berita
Pemkab dan DPRD Rembang Setujui KUA-PPAS Perubahan 2025, Tiga Rekomendasi Disampaikan
- 4 Agustus 2025
- Posted by: rendy
- Category: Berita Pemerintah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (4/8).
Persetujuan KUA-PPAS ini menjadi langkah awal dalam penyusunan Perubahan APBD 2025. Dalam rapat paripurna, DPRD Rembang menyampaikan tiga rekomendasi, antara lain mengenai pemutakhiran data kependudukan, pengadaan videotron, dan penyusunan Raperda Perubahan APBD.
Anggota DPRD Rembang, Puji Santoso, saat membacakan laporan Badan Anggaran menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan secara mendalam untuk menyelaraskan arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan daerah.
“Pembahasan ini kami lakukan secara mendalam bersama TAPD, sebagai bagian dari sinkronisasi arah pembangunan daerah tahun depan,” katanya.
Rekomendasi pertama, DPRD meminta Pemkab menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) agar berkoordinasi dengan pemerintah desa dalam mendata penduduk yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau e-KTP. Hal ini dinilai penting sebagai dasar penyusunan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Rekomendasi kedua, DPRD menyetujui rencana Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTARU) untuk mengadakan dan memasang videotron sebagai media informasi publik dan sarana promosi capaian pembangunan daerah.
Ketiga, DPRD merekomendasikan agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sementara itu, berdasarkan rancangan KUA-PPAS, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,014 triliun, naik dari anggaran induk sebelumnya yang sebesar Rp2,009 triliun. Adapun belanja daerah dirancang mencapai Rp2,031 triliun, sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp17,874 miliar.
Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, dengan jumlah yang sama.
“Dalam pembahasan rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Anggaran DPRD Rembang bersama TAPD telah disepakati bersama sebagaimana dijabarkan dalam ringkasan,” kata Puji. (re/rd/kominfo)