Berita
Pemkab Rembang Tingkatkan Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal, Operasi Gabungan Sasar Wilayah Kragan
- 4 Agustus 2026
- Posted by: Redaksi
- Category: Berita Pemerintah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal melalui operasi gabungan yang melibatkan lintas instansi. Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Kecamatan Kragan, Selasa (4/8/2026), sebagai bagian dari upaya melindungi penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai.

Operasi gabungan melibatkan Satpol PP Kabupaten Rembang, Bea Cukai Kudus, Polres Rembang, Kodim 0720/Rembang, Kejaksaan Negeri Rembang, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Rembang, Karnen, mengatakan operasi menyasar empat toko di Kecamatan Kragan. Hasilnya, tiga toko tidak ditemukan menjual rokok ilegal, sedangkan satu warung di Desa Karanglincak kedapatan menyimpan sebanyak 260 batang rokok ilegal yang terdiri atas lima merek.
“Pada kegiatan operasi hari ini kami menyasar wilayah Kecamatan Kragan. Dari hasil kegiatan, kami mendapatkan temuan rokok ilegal di sebuah warung di Desa Karanglincak sebanyak lima merek dengan total 260 batang. Sementara tiga toko lainnya tidak ditemukan rokok ilegal,” ujar Karnen.
Menurut Karnen, berdasarkan keterangan pemilik warung, rokok tersebut dititipkan oleh seorang sales dan mereka mengaku tidak mengetahui bahwa produk yang dijual termasuk rokok ilegal.
“Mereka menyampaikan tidak tahu bahwa rokok itu ilegal. Barangnya hanya dititipkan sales, kemudian kalau sudah laku sales datang lagi untuk menyuplai. Mereka mengaku tidak memahami bahwa rokok tersebut melanggar ketentuan,” jelasnya.
Karena mengira rokok tersebut merupakan produk yang legal, pemilik warung memajangnya secara terbuka di etalase bersama barang dagangan lainnya.
Selain melakukan penindakan, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta pentingnya memastikan legalitas produk sebelum menerima titipan dari pihak mana pun.
“Kami tetap memberikan sosialisasi kepada toko-toko lainnya agar tidak menerima titipan rokok dari siapa pun, terutama dari sales, tanpa memastikan legalitasnya. Harapannya para pedagang semakin memahami risiko dan tidak lagi menjual rokok ilegal,” pungkas Karnen.
Ratusan batang rokok ilegal hasil operasi di Kecamatan Kragan bersama 25.200 batang rokok ilegal hasil temuan operasi sebelumnya langsung diamankan oleh Bea Cukai Kudus untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal yang dilaksanakan secara berkala, Pemkab Rembang berharap kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan cukai semakin meningkat. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang adil, serta melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan. (Mif/rd/Kominfo)
