Berita
Pemkab Rembang Upayakan Penyelesaian Kepemilikan Aset untuk Penanganan Jalan Sluke–Sanetan
- 2 Februari 2026
- Posted by: rendy
- Category: Berita Pemerintah
- Perbaikan ruas jalan Sluke–Langgar–Sanetan menjadi salah satu usulan utama dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) Sluke yang digelar di Pendopo Kantor Kecamatan Sluke, Senin (2/2/2026). Kondisi jalan yang rusak parah dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan sehingga membutuhkan penanganan segera.
Ketua BPD Desa Langgar, Eko, menyampaikan bahwa persoalan jalan tersebut sebenarnya telah dibahas sejak Musrenbangcam tahun sebelumnya. Pada saat itu, pemerintah desa bersama pihak kecamatan, kepolisian, dan Koramil telah melakukan komunikasi dengan PT Argawastu yang diketahui masih memiliki keterkaitan dengan status lahan jalan.
“Waktu itu disampaikan bahwa pembangunan jalan belum bisa dilakukan karena terkendala administrasi kepemilikan tanah yang masih milik PT Argawastu. Kami kemudian diarahkan untuk meminta hibah lahan sesuai arahan DPRD,” jelas Eko.
Seiring berjalannya waktu, kondisi ruas jalan tersebut semakin memburuk. Lubang-lubang besar di sejumlah titik bahkan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kondisi tersebut mendorong warga untuk melakukan perbaikan darurat secara swadaya.
“Kami membuka donasi dan terkumpul Rp17,8 juta serta 187 sak semen untuk menambal jalan. Namun saat kerja bakti, kami menemukan bahwa kerusakan juga dipicu oleh kendaraan bertonase berat,” ungkapnya.
Eko menegaskan perlunya kejelasan status hukum ruas jalan tersebut, apakah telah resmi menjadi jalan kabupaten atau belum. Menurutnya, kepastian legalitas sangat penting sebagai dasar pengaturan pembatasan kendaraan bermuatan berat.
“Kalau sudah berstatus jalan kabupaten, mohon legalitasnya. Itu akan menjadi dasar kami bersama desa-desa terkait untuk mengatur dan melarang kendaraan dengan tonase di atas 30 ton,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Rembang, Ridwan, menekankan bahwa penyelesaian status tanah menjadi syarat utama sebelum pembangunan jalan dapat dilaksanakan. Dalam waktu dekat, DPRD Rembang berencana memanggil pimpinan PT Argawastu untuk memperjelas status aset jalan tersebut.
“Nanti kita agendakan pemanggilan PT Argawastu ke DPRD. Direksi dan komisaris akan kita panggil bersama pemerintah kecamatan dan desa terkait,” katanya.
Ridwan menegaskan bahwa tanpa kejelasan status lahan, pembangunan jalan tidak dapat dilakukan meskipun anggaran telah tersedia.
“Seberapa besar pun dananya, kalau status tanah belum clear, pembangunan tidak bisa dilaksanakan. Target kita sekarang menyelesaikan status tanah jalan ini terlebih dahulu,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Rembang Mochamad Hanies Cholil Barro’ menyampaikan bahwa secara prinsip ruas jalan Sluke–Sanetan berpeluang memperoleh dukungan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun hingga kini realisasinya masih terkendala proses pengalihan status aset jalan.
“Ruas jalan tersebut memang pernah diusulkan sekitar Agustus atau Oktober. Surat dari PT Argawastu juga sudah masuk, tetapi proses pengalihan aset agar menjadi jalan kabupaten masih memerlukan kejelasan,” tegas Wabup.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Rembang akan terus mendorong penyelesaian administrasi serta memperkuat koordinasi lintas pihak, sehingga penanganan ruas jalan Sluke–Sanetan dapat segera direalisasikan melalui program pembangunan yang tersedia. (re/rd/kominfo)