Berita
Pemprov Jateng Rekomendasikan 3 Pasar di Rembang Mendaftar SNI Secara Mandiri
- 1 Oktober 2024
- Posted by: rendy
- Category: Berita Pemerintah
Tiga pasar di Kabupaten Rembang yang diajukan untuk mendapatkan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah belum berhasil terealisasi tahun 2024. Pasar Kreatif Lasem, Pasar Kragan, dan Pasar Tegaldowo hanya mampu masuk 10 besar dari seluruh pasar yang diusulkan, namun tak mencapai peringkat yang dibutuhkan untuk fasilitas SNI gratis.
Kepala Bidang Pasar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang, Heri Martono, mengungkapkan bahwa syarat administrasi sebenarnya sudah terpenuhi. Namun, prasarana di ketiga pasar tersebut masih menjadi tantangan yang harus ditingkatkan agar bisa bersaing dan lolos ke peringkat 3 besar yang diakomodir Pemprov Jateng.
“Soal administrasi kita lolos semuanya, mulai mutu, SOP, dan sebagainya kita masuk. Memang prasarananya kita kurang. Kita yang nomor 10 tidak ada, Pasar Kreatif itu nomor 4, kemudian Pasar Kragan malah nomor 6 atau 7,” jelas Heri.
Heri menjelaskan lebih lanjut bahwa meskipun tidak mendapat fasilitas gratis, Pemprov Jateng merekomendasikan agar ketiga pasar tersebut tetap didaftarkan secara mandiri. Namun, tantangan utama adalah keterbatasan anggaran yang dimiliki Pemkab Rembang untuk memenuhi biaya sertifikasi dan perbaikan infrastruktur sesuai standar SNI.
“Mandiri kita harus menghitung biaya sertifikasi SNI untuk tiga pasar itu, ditambah akomodasinya. Kalau ada temuan, misal tidak ada jalan disabilitas, kita harus memperbaikinya. Sebenarnya kita sudah masuk klasifikasi SNI, tapi untuk keberlanjutannya kita belum mampu mendukung di anggaran,” lanjut Heri.
Selain itu, Heri menambahkan bahwa ketiga pasar tersebut dimasukkan dalam kategori pasar tipe 1, 2, dan 3. Sebagai perbandingan, Pasar Tradisional Desa Sumber, yang berhasil menyandang predikat SNI tahun lalu, hanya masuk kategori tipe 3, yang persyaratan perbaikannya lebih ringan.
Heri juga menegaskan bahwa untuk pasar tipe 1, seperti Pasar Kragan, perbaikan harus dilakukan dengan lebih ketat.
“Pasar kelas 1 perbaikannya harus ekstra, tidak boleh ada pedagang lesehan, dan jarak jalan harus minimal 2 meter untuk memudahkan pengunjung. Yang memungkinkan perbaikan seperti itu hanya di Pasar Kragan, sedangkan pasar Rembang tidak memungkinkan,” tandasnya. (re/rd/kominfo)