Berita
Pengusulan NIPPPK Tahap II Kabupaten Rembang Ditargetkan Agustus 2025
- 9 Juli 2025
- Posted by: rendy
- Category: Berita Pemerintah

Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Rembang terus berjalan. Saat ini, peserta yang telah lulus tengah menjalani tahapan pemeriksaan kesehatan dan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebagai bagian dari pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan bagi peserta telah dimulai sejak awal pekan ini.
“Peserta Tahap II ini progresnya sedang melakukan pemeriksaan kesehatan dan pembuatan SKCK. Hari Senin kemarin sudah mulai,” ujarnya, Rabu (9/7).
Pemeriksaan kesehatan dijadwalkan berlangsung hingga 19 Juli 2025, sedangkan batas akhir pengurusan SKCK ditetapkan pada 18 Juli 2025. Setelah kedua tahapan tersebut selesai, peserta akan melanjutkan pengisian DRH secara daring sebagai prasyarat untuk pengusulan *NIPPPK (Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)*.
BKD Rembang menargetkan pengisian DRH dapat diselesaikan sesuai tenggat yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni 31 Juli 2025. Setelah itu, BKD akan menyampaikan nota dinas kepada Bupati Rembang guna mendapatkan persetujuan pengangkatan PPPK Tahap II.
“Setelah pengisian DRH ini, deadline dari BKN sampai tanggal 31 Juli. Setelah itu, nanti kita membuat nota dinas ke Pak Bupati mengenai persetujuan pengangkatan PPPK Tahap II,” jelas Miftachul.
Apabila persetujuan dari Bupati telah diterima, BKD Rembang akan mengusulkan penerbitan *NIPPPK* ke BKN pada bulan Agustus 2025. Proses pengangkatan secara resmi ditargetkan dapat dilaksanakan paling lambat bulan Oktober 2025.
“Paling lambat bulan Oktober,” pungkasnya.
Sebagai informasi, jumlah peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahap II di Kabupaten Rembang mencapai 1.474 orang. Mereka akan mengisi formasi tenaga teknis maupun tenaga pendidik sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang. (re/rd/kominfo)