Berita
Perkuat Akuntabilitas, Inspektorat Rembang Akselerasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
- 27 Oktober 2026
- Posted by: rendy
- Category: Berita Pemerintah
Inspektorat Kabupaten Rembang terus mempercepat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan untuk memperkuat akuntabilitas dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan komitmen perangkat daerah dan pemerintah desa, pemetaan permasalahan, serta pemantauan progres penyelesaian rekomendasi secara terukur.
Kepala Inspektorat Kabupaten Rembang Imung Tri Wijayanti menyampaikan, berdasarkan data semester I 2026, sebanyak 826 dari total 896 rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2005–2025 telah ditindaklanjuti. Capaian tersebut mencapai 92,2 persen.
Sementara itu, 70 rekomendasi lainnya masih dalam proses penyelesaian dengan nilai yang terkait sekitar Rp36,96 miliar. Imung menjelaskan, nilai tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruhnya merupakan kerugian negara yang belum dipulihkan. Penilaian harus mengacu pada substansi setiap rekomendasi, tindakan yang diminta, serta hasil verifikasi sesuai ketentuan.
Adapun hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap pemerintah desa dan perangkat daerah untuk periode 2013–2026 mencatat 6.971 rekomendasi. Dari jumlah tersebut, 89,87 persen telah ditindaklanjuti, sedangkan 10,13 persen lainnya masih dalam proses penyelesaian dengan nilai sekitar Rp15,1 miliar.
Menurut Imung, rekomendasi yang belum tuntas sebagian besar berasal dari pemerintah desa. Oleh karena itu, penyelesaiannya perlu disertai identifikasi akar permasalahan agar temuan serupa tidak kembali muncul dalam pemeriksaan berikutnya.
“Temuan pemeriksaan ini harus menjadi bahan pembelajaran, rekomendasi harus diterjemahkan menjadi tindakan, dan tindakan harus menghasilkan perbaikan yang dapat kita pertanggungjawabkan,” ujar Imung dalam kegiatan Gelar Pengawasan Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2026 di salah satu hotel di jalur Pantura Rembang, Selasa (27/10/2026).
Imung menegaskan, keberhasilan pengawasan tidak hanya diukur dari jumlah pemeriksaan yang dilaksanakan atau laporan yang diterbitkan. Lebih dari itu, pengawasan harus mampu mendorong perbaikan sistem dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Selama ini, rekomendasi terkadang hanya ditindaklanjuti sebatas administrasi tanpa melihat sampai ke akar masalah, sehingga pada tahun berikutnya permasalahan yang sama kembali terjadi. Karena itu, rekomendasi harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata yang menghasilkan perbaikan tata kelola,” jelasnya.
Untuk mendukung percepatan tersebut, Inspektorat mendorong penerapan pendekatan **Siap Tuntas**, yakni sinergi dan aksi percepatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan untuk perbaikan tata kelola pemerintahan.
Pendekatan ini dilakukan melalui penguatan komitmen pimpinan, pemetaan permasalahan hingga akar penyebabnya, penyusunan rencana aksi, serta pemantauan dan verifikasi bukti tindak lanjut. Pemanfaatan sistem digital juga diharapkan dapat memudahkan pemantauan status rekomendasi, penanggung jawab, dan target penyelesaian.
Imung menekankan bahwa capaian indikator pengawasan harus menjadi dasar untuk menentukan langkah perbaikan, bukan sekadar angka yang dilaporkan.
“Keberhasilan tidak cukup ditunjukkan oleh capaian indikator atau banyaknya rekomendasi yang dinyatakan selesai. Keberhasilan harus terlihat dari perbaikan nyata, kelemahan yang tidak berulang, dan meningkatnya kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Melalui percepatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, Inspektorat Kabupaten Rembang berharap akuntabilitas dan kualitas tata kelola pemerintahan semakin meningkat, serta perbaikan dapat berlangsung secara terukur dan berkelanjutan. (re/rd/kominfo)