Berita
Pertimbangkan Tradisi Syawalan, Pemkab Rembang Sesuaikan Masa Libur Sekolah
- 10 Maret 2026
- Posted by: rendy
- Category: Berita Pemerintah
Pemerintah Kabupaten Rembang melakukan penyesuaian masa libur kegiatan belajar mengajar di sekolah selama periode Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan memperpanjang masa libur sekolah dari jadwal yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) bersama tiga menteri tentang pengaturan pembelajaran dan libur sekolah saat Lebaran.
Kebijakan ini ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan tradisi masyarakat setempat.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang, Achmad Solchan, mengatakan berdasarkan SE bersama tiga menteri, masa libur sekolah dijadwalkan berlangsung mulai 16 Maret hingga 27 Maret 2026.
“Liburan sesuai dengan Surat Edaran bersama tiga menteri, liburnya mulai tanggal 16 sampai dengan tanggal 27,” ujarnya, Selasa (10/3).
Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Dindikpora melakukan penyesuaian dengan menambah masa libur. Dengan kebijakan tersebut, siswa di Kabupaten Rembang baru mulai masuk sekolah pada 30 Maret 2026.
Solchan menjelaskan, penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan tradisi tahunan masyarakat di Kabupaten Rembang, yakni kupatan atau syawalan yang rutin digelar masyarakat setelah Hari Raya Idulfitri.
Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat, khususnya para siswa, untuk merayakan tradisi budaya tersebut bersama keluarga.
“Karena setelah Lebaran ada tradisi kupatan atau syawalan di Rembang. Agar masyarakat bisa menikmati acara itu yang sudah menjadi budaya di Rembang, jadi masuknya tanggal 30,” jelasnya.
Ia menambahkan, secara administratif kebijakan tersebut dimungkinkan karena pengaturan kalender pendidikan untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui dinas pendidikan.
“PAUD, SD, dan SMP itu kewenangannya pemerintah daerah, sehingga kebijakan ini ditetapkan oleh Dinas Pendidikan,” katanya.
Ia menambahkan, informasi mengenai jadwal libur tersebut telah disampaikan kepada seluruh sekolah di Kabupaten Rembang. Ia berharap agar informasi ini dapat dipedomani oleh siswa, guru, maupun orang tua.
Pemerintah Kabupaten Rembang berharap kebijakan penyesuaian masa libur ini dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjaga tradisi budaya daerah sekaligus tetap memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan sesuai kalender pendidikan yang berlaku. (re/rd/kominfo)