Berita
Perubahan APBD 2026 Disetujui, Bupati Rembang Minta OPD Segera Jalankan Program
- 1 Oktober 2026
- Posted by: rendy
- Category: Berita Pemerintah
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2026 disetujui DPRD Kabupaten Rembang untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan ditandai dengan penandatanganan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Rembang di Gedung DPRD Rembang, Rabu (30/9/2026).
Bupati Rembang Harno menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Perubahan APBD 2026.
“Terima kasih kepada semua pihak, terutama jajaran DPRD yang telah mendukung dan mencurahkan perhatian dengan semangat yang tinggi membahas hingga selesainya proses penyusunan rancangan Perda tentang perubahan APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2026 sehingga berjalan dengan lancar dan kompak,” ujarnya.
Setelah proses pembahasan selesai, Harno meminta organisasi perangkat daerah (OPD) segera menjalankan program dan kegiatan yang telah dianggarkan serta memenuhi prosedur.
Menurutnya, waktu sekitar tiga bulan yang tersisa perlu dimaksimalkan agar program yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan dan manfaatnya dirasakan masyarakat.
“Intinya adalah di pelaksanaan. Buat apa kita capek-capek? Demi rakyat. Banyak usulan dari masyarakat yang sudah berjalan sehingga ada perbaikan-perbaikan,” kata Harno.
Ia menegaskan, OPD maupun kecamatan tidak perlu ragu melaksanakan kegiatan yang telah memenuhi ketentuan. Sementara kegiatan yang masih terkendala prosedur diminta segera diperbaiki.
“Jadi ini masih ada waktu tiga bulan, monggo bisa dimaksimalkan. Kalau memang perlu lembur, ya lembur,” ujarnya.
Harno menambahkan, proses pembahasan Perubahan APBD juga menjadi bagian dari evaluasi bersama. Kepatuhan terhadap prosedur, menurutnya, menjadi hal penting dalam pelaksanaan setiap kegiatan.
“Memang harus sesuai prosedur. Kalau sudah sesuai prosedur, saya yakin semuanya berani,” tegasnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, fraksi-fraksi DPRD juga menyampaikan sejumlah catatan terhadap pelaksanaan APBD. Saat membacakan pandangan fraksi, Abdul Khamid dari Fraksi NasDem antara lain meminta Pemkab Rembang mengevaluasi kegiatan dalam APBD induk 2026 yang belum terlaksana.
Ia meminta agar kendala pelaksanaan program dapat diselesaikan sehingga tidak menghambat realisasi aspirasi masyarakat.
“Apakah sesederhana itu atau ada alasan lain? Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban setelah menunggu panjang agar usulannya terealisasi, tapi akhirnya kandas oleh sistem ego sektoral,” ujarnya.
Fraksi-fraksi DPRD pada akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Kami fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Rembang menerima dan menyetujui raperda perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Rembang tahun anggaran 2026 untuk disahkan menjadi perda,” pungkasnya. (rn/rd/kominfo)