Berita
Perubahan RPJMD Masuki Tahapan Musrenbang Rancangan Akhir
- 14 Maret 2019
- Posted by: Redaksi
- Category: Berita Pemerintah
Pemkab Rembang menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan akhir perubahan Rencana Pembangunan Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten Rembang 2016-2021, di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang, Kamis (14/3/2019).
Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran Pemkab, Anggota DPRD, dan berbagai kalangan lain seperti awak media, forum anak, LSM hingga akademisi itu merupakan rangkaian tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Menengah Daerah (RPJMD).
RPJMD 2016-2021 perlu direvisi karena ada sejumlah kebijakan yang belum termuat ke dalam. Diantaranya substansi RPJMD belum memuat arah kebijakan tahunan sebagai pedoman penyusunan RKPD, sehingga prioritas pembangunan kabupaten Rembang belum jelas arah dan tujuannya.
“Pada pelaksanaan RPJMD ada ketidak sesuaian sekitar 53 persen antara program RPJMD dengan program Renstra OPD dan Dari 92 indikator sasaran yang ditetapkan di RPJMD, 27 persen sudah tercapai pada 2017 dan itu masih jauh dari harapan serta belum memuat indikator daya saing daerah. Disana juga belum mengakomodir sistem akuntabilitas daerah, ” ujar Bupati Rembang, Abdul Hafidz
Dalam RPJMD 2016-2021 juga belum memuat secara eksplisit strategi penanggulangan kemiskinan . Pemkab Rembang juga melakukan penyesuaian perangkat daerah, salah satunya karena alih kewenangan SMA / SMK ke Pemprov.
Sejumlah hasil evaluasi itulah yang menyebabkan perlu di review nya RPJMD 2016-2021 agar visi misi dengan hasil bisa sinkron.
Bupati “juga menyebutkan terkait program nasional reaktifasi rel kereta api 2025 sebagai salah satu alternatif transportasi untuk mengurangi kemacetan, Pemerintah Pusat meminta Pemkab untuk melakukan kajian hal itu.
“Dinamika pembangunan di Kabupaten Rembang diharapkan pada rencana proyek nasional yaitu pengaktifan ulang perkeretaapian. Kita dorong ke sana. Mengaktifkan kereta api di jalur pantura. Karena salah satu alternatif transportasi untuk mengurangi kemacetan. ”
Sedangkan Perubahan RPJMD yang sudah ada sudah sesuai dengan yang diamanatkan pada Pasal 342 Permendagri Nomor 84 tahun 2017 yang berisi jika proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan terjadi perubahan kebijakan yang mendasar maka dapat dilakukan perubahan RPJMD.
Dengan perubahan RPJMD ini pihaknya berharap pembangunan daerah pada sisa masa berlakunya RPJMD ini pembangunan lebih terarah sehingga sasaran dan prioritas pembangunan dapat tercapai. Serta APBD dapat digunakan secara efisien dan efektif untuk kemaslahatan masyarakat Rembang.
“ Untuk itu saya minta komitmen jajaran OPD agar dapat menjabarkan visi dan misi sebaik- baiknya, termasuk DPRD agar segera menindaklanjuti hasil dari Musrenbang Rancangan akhir perubahan Rencana Pembangunan Menengah Daerah (RPJMD) dan pada akhir Maret ini bisa selesai ,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Bappeda Rembang, Dwi Wahyuni melalui Sekretaris Bappeda, Sri Suryandari menjelaskan musrenbang kali ini bertujuan untuk mendapatkan masukan yang strategis dan bersifat konstruktif dalam mendukung penyempurnaan penyusunan Rancangan Perubahan RPJMD 2016-2021.
Proses penyusunan Rancangan Perubahan RPJMD ini dimulai dari tahapan forum konsultasi publik rancangan awal, penyerahan Rancangan Awal kepada DPRD yang selanjutnya dibahas dan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif . Kemudian konsultasi rancangan awal dengan Pemerintah Provinsi, setelah itu barulah tahapan Musrenbang kali ini yang nantinya menjadi Rancangan Akhir Perubahan RPJMD dan dapat segera di Perda kan.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan penanda tanganan hasil kesepakatan musrenbang tentang rancangan akhir perubahan RPJMD Kabupaten Rembang 2016 – 2021 oleh Bupati dan sejumlah perwakilan dari berbagai kalangan seperti IWAPI, Forum Anak Rembang, hingga Perwakilan Kampus dari STIE YPPI.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.