Berita
Rancang Grand Design Kependudukan, Pemkab Rembang Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
- 25 Juni 2025
- Posted by: rendy
- Category: Berita Pemerintah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang tengah menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) sebagai langkah strategis untuk mengatasi berbagai isu kependudukan secara terencana dan berkelanjutan. Penyusunan kerangka kebijakan ini difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan BKKBN, bertempat di Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rembang, Rabu (25/6).
Grand Design tersebut dirancang dengan mengacu pada lima pilar utama, yaitu pengendalian pertumbuhan penduduk, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan keluarga berkualitas, penataan persebaran penduduk, serta pengelolaan data kependudukan.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DINSOSPPKB) Kabupaten Rembang, Prapto Rahrjo, menyatakan bahwa GDPK menjadi pedoman penting dalam menetapkan arah kebijakan pembangunan kependudukan lima tahunan di daerah, yang juga selaras dengan kebijakan nasional.
“Mudah-mudahan bisa tersusun rencana aksi yang konkrit dan terukur untuk mengimplementasikan GDPK demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Rembang,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa isu-isu strategis seperti dampak perubahan iklim dan revolusi industri terhadap dinamika kependudukan perlu menjadi perhatian serius dalam proses perencanaan.
“Artinya adalah pembangunan tidak hanya berorientasi pada ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan dampak kebutuhan kependudukan,” terangnya.
Lebih lanjut, Prapto berharap dokumen GDPK dapat tersusun secara baik dan menyeluruh, agar dapat menjadi rujukan bersama bagi seluruh pemangku kepentingan dalam merencanakan, melaksanakan, serta mengevaluasi pembangunan kependudukan.
“Mudah-mudahan advokasi ini dapat memberikan warna bagi kita, terutama dalam rangka penyusunan GDPK di Kabupaten Rembang,” tuturnya.
Sementara itu, Subkoordinator Pengendalian Penduduk DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah, Novita Dewi, menyampaikan bahwa seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah diwajibkan memiliki dokumen GDPK, sesuai dengan amanat Instruksi Presiden (Inpres). Saat ini, hanya empat daerah yang belum menyelesaikan dokumen tersebut, termasuk Kabupaten Rembang.
“Yang belum itu Kudus, Wonogiri, Banjarnegara, dan Rembang. Jadi memang harus kami pastikan karena ini amanat inpres dan harus segera,” ucapnya.
Ia menekankan bahwa dokumen GDPK tidak cukup hanya dalam bentuk desain konsep, tetapi juga harus mencakup roadmap atau peta jalan, serta strategi pelaksanaannya.
“Dibutuhkan sinergitas dan kerja keras, karena tuntutan dari pemerintah pusat itu ada 30 indikator yang harus dimasukkan. Hal ini tidak akan tercapai tanpa kerja sama lintas sektor,” tandasnya.
Dengan penyusunan GDPK secara optimal, pembangunan kependudukan di Kabupaten Rembang diharapkan dapat lebih terencana, terarah, dan berkelanjutan. Selain itu, dokumen ini juga akan mendukung pencapaian tujuan pembangunan baik di tingkat daerah maupun nasional. (re/rd/komonfo)