Berita
Razia Rokok Ilegal di Sarang Rembang, Petugas Sita 19.360 Batang dari Dua Toko
- 27 Oktober 2026
- Posted by: Redaksi
- Category: Berita Pemerintah
Petugas gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Kantor Bea Cukai Kudus, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Kejaksaan, TNI, dan Polri kembali menggelar razia rokok ilegal di Kabupaten Rembang, Selasa (27/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebanyak 19.360 batang rokok ilegal dari dua toko di Desa Bajingjowo, Kecamatan Sarang.
Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satpol PP Rembang, Karnenmengatakan, razia dilakukan berdasarkan informasi yang dihimpun petugas melalui kegiatan pengumpulan informasi di lapangan.
“Kami sudah mendapatkan informasi dari kegiatan pengambilan informasi langsung. Kemudian, kami menyisir dua lokasi, yang pertama di Desa Bajingjowo,” kata Karnen.
Di lokasi pertama, petugas menemukan rokok ilegal dari enam merek dengan total 4.400 batang. Setelah itu, petugas melanjutkan pemeriksaan ke toko kedua yang masih berada di Desa Bajingjowo. Hasilnya petugas menemukan rokok ilegal dari delapan merek dengan jumlah mencapai 14.960 batang.
Dengan demikian, total rokok ilegal yang ditemukan dari kedua lokasi tersebut mencapai 19.360 batang. Rokok kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus.
Karnen menjelaskan, saat petugas mendatangi toko pertama, pemilik atau penjaga toko sempat menunjukkan kepanikan setelah mengetahui kedatangan petugas yang hendak melakukan operasi rokok ilegal.
“Pemeriksaan awal dilakukan di etalase toko. Namun, setelah ditemukan sejumlah rokok ilegal, petugas mengembangkan pemeriksaan ke bagian dalam bangunan, termasuk sebuah ruangan khusus di lantai atas. Di ruangan tersebut, petugas kembali menemukan rokok ilegal dalam jumlah lebih banyak, “ ungkapnya.
Hal serupa terjadi di toko kedua milik Lukman Hakim. Petugas awalnya menemukan sejumlah rokok ilegal di etalase warung. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke ruangan di bagian dalam yang menyerupai kamar, dan kembali menemukan rokok ilegal dalam jumlah cukup banyak.
Rokok-rokok tersebut dititipkan oleh sales untuk dijual di toko-toko tersebut. Konsumen rokok ilegal di wilayah tersebut antara lain nelayan dan santri di pondok pesantren.
“Dari sisi harga, rokok ilegal dapat dijual hingga Rp18.000 per bungkus. Harga tersebut jauh lebih murah dibandingkan rokok legal yang harganya dapat mencapai lebih dari Rp25.000.”
Perbedaan harga tersebut menjadi salah satu hal yang membuat rokok ilegal memiliki daya tarik bagi konsumen. Namun, peredaran rokok tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.
Karnen menegaskan, peredaran rokok ilegal merugikan negara, terutama dari sektor penerimaan Bea dan Cukai. Selain itu, praktik tersebut juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di antara produsen rokok.
Produsen yang menjalankan usaha secara resmi dinilai dirugikan karena harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual dengan harga lebih murah.
Melalui razia gabungan ini, petugas berupaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Rembang sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai. (Mif/rd/Kominfo)