Berita
Satpol PP Amankan 12 Anak Punk, Dikirim ke Panti Sosial untuk Pembinaan
- 9 Januari 2025
- Posted by: Redaksi
- Category: Berita Pemerintah
Satpol PP Kabupaten Rembang mengamankan 12 anak punk dari sejumlah perempatan di beberapa kecamatan setelah menerima keluhan masyarakat tentang keberadaan mereka yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Penanganan dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak untuk memastikan langkah yang sesuai.
“Kami sangat mempedomani Undang-Undang Perlindungan Anak. Jadi, tidak bisa secara umum kami kenakan pelanggaran Perda. Kita harus menanganinya secara khusus,” kata Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Rembang, Eko Prasetyo, pada Rabu (8/1).
Anak-anak punk tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk dibina. Mereka dimandikan, diberi pakaian yang layak, dan dirapikan rambutnya. Selanjutnya, mereka dikirim ke panti sosial untuk mengikuti program pembinaan dan pelatihan keterampilan.
“Empat anak punk perempuan kami arahkan ke Panti Pelayanan Sosial Wanita Wanodyatama di Surakarta. Untuk yang laki-laki, kami bekerja sama dengan panti sosial di Kecamatan Sedan,” jelas Eko.
Menurut pengasuh panti sosial di Sedan, delapan anak punk yang dibina menunjukkan perkembangan positif. Mereka mulai menaati aturan panti dan kembali menjalankan ibadah sholat.
Warga Kecamatan Lasem, Gopag, juga menyampaikan keresahannya terkait keberadaan anak punk di daerahnya. Ia menyebut mereka kerap berkumpul di kompleks pertokoan sehingga mengganggu kenyamanan warga.
“Penampilan mereka kumuh dan menakutkan. Pelanggan saya pernah cerita, dia diganggu. Keberadaan mereka juga dikhawatirkan memengaruhi pemuda setempat,” ungkapnya. (Mif/Rud/Kominfo)