Berita
Soal Dana Desa Jadi Agunan Kopdes Merah Putih, Pemkab Rembang Tunggu Petunjuk Kemendes
- 24 Juli 2025
- Posted by: rendy
- Category: Berita Pemerintah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang belum dapat mengambil langkah lebih lanjut terkait wacana penggunaan Dana Desa sebagai agunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Hal ini disebabkan belum diterbitkannya petunjuk teknis dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (P3D) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Moh. Nur Said, menjelaskan bahwa meskipun telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara pinjaman untuk pendanaan Kopdes Merah Putih, regulasi tersebut belum dapat dijadikan dasar penggunaan Dana Desa sebagai jaminan pinjaman.
“Karena fokus penggunaan dana desa pada peraturan menteri desanya belum memunculkan itu. Karena di situ ada klausul bahwasannya terkait penggunaan dana desa menjadi ranah Kementerian Desa. Jadi kita harus menunggu perubahan Permendes-nya,” kata Said, Kamis (24/7).
Ia menambahkan, meskipun wacana Dana Desa dijadikan agunan sempat mencuat, hal itu tidak seharusnya menjadi kekhawatiran bagi desa. Menurutnya, idealnya koperasi dapat mandiri tanpa bergantung pada Dana Desa sebagai jaminan pinjaman.
“Jadi tidak serta-merta dana desa harus jadi agunan pinjaman koperasi itu tidak. Kalau urgent atau benar-benar tidak mampu baru itu bisa jadi langkah akhir. Tapi harapan kami koperasi itu mampu,” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang, Mahfudz. Ia menuturkan bahwa saat ini fokus Pemkab adalah memperkuat sumber daya manusia dan kelembagaan Kopdes Merah Putih agar benar-benar siap menjalankan unit usaha secara profesional.
“Yang berikutnya kelas bisnis. Nanti kami akan mempertemukan pengurus dengan BUMN, BUMD, atau mitra bisnis lain, agar mereka bisa menjalin kemitraan strategis,” jelasnya.
Mahfudz menyebut, melalui pelatihan dan kelas bisnis, para pengurus Kopdes Merah Putih bisa mengenali peluang kerja sama seperti menjadi mitra Bulog dalam penyaluran bahan pokok program SPHP, LPG, hingga minyak goreng.
Terkait permodalan, ia menambahkan bahwa pengajuan kepada bank-bank Himbara nantinya akan melalui mekanisme khusus. Pemkab juga mendorong desa-desa yang telah memiliki aset dan kesiapan sarana untuk mulai menjalin kemitraan dengan lembaga terkait.
“Kami dorong desa-desa yang sudah punya aset dan gedung bisa melaksanakan kontak bisnis. Tapi tetap harus sesuai ketentuan,” pungkasnya. (re/rd/kominfo)