Berita
Terdaftar Indikasi Geografis, Batik Tulis Lasem Kini Lebih Terlindungi
- 8 Desember 2022
- Posted by: Redaksi
- Category: Berita Pemerintah
Batik tulis Lasem kini telah diakui sebagai salah satu Indikasi Geografis Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sebagai batik tulis ciri khas dari Rembang. Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan.
M.Mahfudz, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Rembang, , menjelaskan pendaftaran batik tulis Lasem sebagai Indikasi Geografis bertujuan menjaga dan melindungi karakteristik, kepemilikan, kelangsungan nilai budaya dan penggunaan nama batik tulis Lasem. Sehingga batik tulis Lasem tidak bisa diklaim oleh individu, kelompok maupun organisasi di luar Rembang.
“Nah terdaftar indikasi geografis ini bisa melindungi dari pihak-pihak dari luar Lasem atau Rembang yang ingin menguasai atau memanfaatkan potensi,” ungkapnya.
Ada beberapa wilayah yang terdaftar sebagai penghasil kerajinan Batik Lasem. Meliputi di Kecamatan Lasem, Pancur, Sluke, Pamotan, Rembang, Bulu dan Sulang.
Pendaftaran batik tulis Lasem sebagai indikasi geografis baru saja dilaksanakan di Rumah Merah Heritage Lasem, pada Selasa malam (6/12/2022).
“Itu kecamatan-kecamatan yang ada aktifitas masyarakat memproduksi batik tulis. Jadi dengan diidentifikasi ini oleh kelompok masyarakat, diharapkan walaupun batik tulis diproduksi oleh masyarakat di Kecamatan bulu dia tetap layak menyandang sebagai batik tulis Lasem,” jelasnya.
“Didokumen indikasi geografis menampilkan motif, karakter, corak dan lainnya,” tandasnya. (Mif/Rud/Kominfo)