Berita
Tidak Ada Sengketa, Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Diagendakan pada 6 Februari
- 23 Januari 2025
- Posted by: rendy
- Category: Berita Pemerintah
Pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan berlangsung serentak pada 6 Februari 2025. Keputusan ini disepakati dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Kemendagri), KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP di Gedung MPR/DPR, Jakarta.
Pelantikan kepala daerah akan dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Ibu Kota Negara. Khusus untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Nanggroe Aceh Darussalam, pelantikan akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, pelantikan kepala daerah yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK akan dilakukan setelah adanya putusan MK. Hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang, Nur Purnomo Mukdiwidodo, membenarkan adanya penyesuaian jadwal pelantikan kepala daerah setelah rapat kerja yang diadakan oleh Komisi II DPR RI. Namun, untuk penetapan jadwalnya, perlu menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Tetap kita menunggu perubahan Perpres,” kata Nur Purnomo, Kamis (23/1).
Ia menjelaskan, setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati dilakukan oleh pemerintah provinsi atau pusat, akan dilanjutkan dengan serah terima dari Bupati lama ke Bupati yang baru dilantik. Selanjutnya, agenda rapat paripurna pidato pertama Bupati terpilih akan dilaksanakan di DPRD Rembang.
“Untuk acara serah terima, Sekretariat Daerah bagian pemerintahan yang mengagendakan. Setelah sertijab, baru kita agendakan rapat paripurna pidato pertama di DPRD,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto, menyebutkan bahwa tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang terpilih 2024. Dengan demikian, Bupati dan Wakil Bupati Rembang terpilih 2024 dipastikan mengikuti pelantikan di Jakarta pada 6 Februari mendatang.
“Gugatan terkait Pilgub Jawa Tengah juga telah dicabut,” tandasnya. (re/rd/kominfo)