Berita
Tindak Lanjut Pencemaran di Banyudono, Perusahaan Tunjuk Konsultan IPAL dan Cerobong Asap
- 22 September 2025
- Posted by: Redaksi
- Category: Berita Pemerintah

Penanganan dugaan pencemaran lingkungan di Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, terus berproses. Perusahaan pengolahan ikan yang diduga menjadi sumber pencemaran telah menunjuk konsultan untuk menangani Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan cerobong asap.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Ika Himawan Afandi, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan perusahaan terkait. Berdasarkan informasi terakhir, perusahaan telah menunjuk konsultan untuk membahas solusi teknis atas permasalahan lingkungan.
“Kemarin saya sudah menghubungi pihak perusahaan. Mereka menyampaikan bahwa proses penunjukan konsultan sudah dilakukan. Konsultan akan diajak berdiskusi untuk membahas IPAL dan cerobong asap,” jelas Ika.
Sebelumnya, warga Desa Banyudono mengeluhkan dampak lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas pabrik. Keluhan meliputi bau menyengat, kondisi pantai yang menghitam, serta asap bercampur material dari cerobong. Aspirasi warga tersebut telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Rembang dalam forum audiensi.
Menindaklanjuti aspirasi itu, DPRD Rembang menggelar audiensi bersama sejumlah pihak pada Kamis (18/9). Dalam forum tersebut, Ketua DPRD menyampaikan rencana pertemuan lanjutan dengan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta manajemen perusahaan.
Ika menambahkan, berdasarkan hasil audiensi, untuk sementara belum ada keputusan penghentian operasional pabrik.
“Keputusan sementara dari audiensi kemarin, belum ada penghentian sementara terhadap aktivitas pabrik,” ujarnya.
DLH Rembang sebelumnya juga telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan serta menyampaikan rekomendasi kepada instansi terkait di tingkat pusat. Saat ini, penanganan lebih lanjut berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK.
Terkait rencana audiensi dengan pihak kementerian, DLH menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD Rembang sebagai pihak yang berwenang dalam agenda tersebut.
“Itu ranah dewan,” pungkas Ika.(Mif/Rudi/Kominfo)