Berita
Tujuh Raperda Disahkan, Satu Raperda Ditunda
- 17 November 2020
- Posted by: Redaksi
- Category: Berita Pemerintah
Sebanyak 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan 1 Raperda ditunda pembahasannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Rembang, H. Supadi, saat Rapat Paripurna membahas Raperda Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), di Gedung DPRD Kabupaten Rembang, hari Senin (16/11).
Supadi mengatakan satu Raperda ditunda karena Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rembang Tahun 2020-2040 baru dalam tahap awal, proses dan tahapan pembahasan, belum dapat sepenuhnya menyentuh substansi.
“Adapun Raperda RTRW Kabupaten Rembang Tahun 2020-2040, masih perlu dilakukan konsultasi terhadap ahli dan kementerian terkait, sehingga perlu adanya tambahan waktu untuk melakukan pembahasan, ” imbuhnya.
Supadi menjelaskan waktu yang diberikan DPRD untuk Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Raperda RTRW Kabupaten Rembang Tahun 2020-2040, berdasarkan Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Rembang, paling lama 1 tahun untuk tugas pembentukan Perda.
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Rembang, Imam Maskur mengapresiasi DPRD Rembang yang telah menyetujui dan membahas tujuh Raperda menjadi Perda Kabupaten Rembang.
“Saya atas nama Pemkab Rembang, menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya terkait disetujuinya 7 raperda menjadi perda.”
Imam Maskur menerangkan tujuh raperda yang berhasil disahkan yaitu Raperda Penyelenggaraan Kearsipan; Penyelenggaraan Perpustakaan; Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan; Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Rembang; Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang; Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.