Berita
UMK Rembang 2026 Disepakati Rp2.386.305, Naik Rp150 Ribu Lebih
- 22 Desember 2025
- Posted by: Redaksi
- Category: Berita Pemerintah
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rembang tahun 2026 disepakati sebesar Rp2.386.305. Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Rembang yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja, Sabtu (20/12/2025).
UMK Rembang 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp150.136 dibandingkan UMK tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.236.168,78. Kenaikan tersebut merupakan hasil perhitungan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta kesepakatan bersama seluruh anggota Dewan Pengupahan.
Dalam rapat tersebut, Depekab Rembang menyepakati penggunaan nilai alfa sebesar 0,8, yang berdampak pada meningkatnya hasil perhitungan UMK Kabupaten Rembang tahun 2026. Nilai alfa ini ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta keberlangsungan dunia usaha.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang, Dwi Martopo, menyampaikan bahwa keputusan ini diharapkan mampu memberikan perlindungan kesejahteraan bagi para pekerja, tanpa mengabaikan keberlanjutan iklim usaha di Kabupaten Rembang.
“Pembahasan UMK Rembang 2026 dilakukan dengan memperhatikan berbagai indikator ekonomi, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kondisi dunia usaha dan pekerja di Kabupaten Rembang,” jelasnya.
Berita acara kesepakatan UMK Rembang 2026 telah disampaikan kepada Bupati Rembang, Harno, dan ditandatangani pada hari yang sama. Selanjutnya, hasil kesepakatan tersebut akan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah pada Senin (22/12/2025) untuk mendapatkan persetujuan.
Dwi Martopo menambahkan, setelah memperoleh persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, UMK Rembang 2026 akan ditetapkan dan diumumkan secara resmi pada 24 Desember 2025.
“Setelah mendapatkan persetujuan dari provinsi, UMK ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Kami juga akan melakukan pengawasan pada awal tahun,” pungkasnya. (Mif/RD/Kominfo)