Berita
Validasi DTSEN, Pemkab Rembang Perkuat Akurasi Data Penerima Bantuan Sosial
- 3 November 2025
- Posted by: rendy
- Category: Berita Pemerintah
Pemerintah Kabupaten Rembang telah melakukan validasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat. Berdasarkan hasil validasi sementara, sebanyak 102.501 keluarga di Kabupaten Rembang kini masuk kategori desil 6–10, artinya sudah keluar dari garis kemiskinan dan tidak lagi berhak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DinsosPPKB) Kabupaten Rembang, Prapto Raharjo, menjelaskan bahwa perubahan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi DTSEN merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Dalam kebijakan baru ini, seluruh penyaluran bansos harus mengacu pada data DTSEN agar penerima bantuan benar-benar sesuai dengan kondisi sosial ekonomi terkini.
“Banyak juga mereka yang menurut DTSEN sudah tidak berada di desil 1–5. Nah, ini masuk di desil 6–10, sehingga banyak yang dinonaktifkan karena sudah tidak layak mendapatkan bantuan itu, karena sudah mampu,” jelasnya.
Dalam skema DTSEN, pembagian bantuan sosial didasarkan pada tingkat kesejahteraan atau desil, dengan ketentuan sebagai berikut:
Desil 1–3: Berhak menerima Program Keluarga Harapan (PKH)
Desil 1–4: Berhak menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Desil 1–5: Berhak menerima Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBIJKN)
Berdasarkan hasil validasi per 20 Oktober 2025, jumlah penduduk Rembang yang terdata mencapai 673.920 jiwa atau 237.911 keluarga. Dari total tersebut, 135.410 keluarga berada di desil 1–5 dan 102.501 keluarga di desil 6–10. Adapun rinciannya yaitu:
Desil 1: 34.073 keluarga
Desil 2: 22.611 keluarga
Desil 3: 21.975 keluarga
Desil 4: 22.552 keluarga
Desil 5: 23.419 keluarga
Desil 6–10: 102.501 keluarga
Dari proses validasi itu, sebanyak 24.931 penerima PBIJKN dinonaktifkan karena dinilai sudah tidak tergolong masyarakat miskin. Meski demikian, Pemkab tetap membuka ruang bagi masyarakat yang secara faktual masih membutuhkan bantuan.
“Kalau kenyataannya mereka memang masih miskin, sakit, atau membutuhkan layanan kesehatan segera, bisa direaktivasi. Kami sudah mengirim surat ke camat untuk ditindaklanjuti ke desa. Prosesnya tidak lama setelah ada rekomendasi dari Kemensos,” imbuh Prapto.
Masyarakat yang ingin mengajukan reaktivasi PBIJKN dapat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa dan surat keterangan dirawat dari rumah sakit, kemudian disampaikan ke DinsosPPKB untuk direkomendasikan ke Kementerian Sosial.
Prapto menegaskan, DTSEN bersifat dinamis dan akan terus diperbarui sesuai kondisi sosial ekonomi masyarakat. Pemerintah daerah mengimbau agar warga aktif melaporkan perubahan kondisi di tingkat desa, terutama bagi keluarga yang mengalami penurunan kesejahteraan.
“Data ini akan terus diperbarui. Tujuannya agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh warga yang paling membutuhkan,” pungkasnya. (re/rd/kominfo)