Beredar sebuah unggahan yang mengeklaim bahwa per tanggal 1 Januari 2025, akad nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja saja. Adapun pelaksanaan akad nikah tersebut di Kantor Urusan Agama.
Faktanya, klaim per tanggal 1 Januari 2025 akad nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja adalah tidak benar. Dilansir dari jateng.kemenag.go.id, pegawai Seksi Bimas Islam Kakankemenag Kota Semarang Abdur Rozak menyampaikan bahwa calon pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) hanya dapat dilaksanakan di jam kerja. Adapun pengantin yang ingin melaksanakan akad nikah di hari libur atau jam kerja, maka pelaksanaan nikahnya tidak bisa dilakukan di KUA.
This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience. We are committed to protecting your privacy and ensuring your data is handled in compliance with the General Data Protection Regulation (GDPR).