Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi akan ada aturan baru untuk mengubah bentuk seragam sekolah mulai dari sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).
Faktanya, dikutip dariĀ kompas.com, unggahan tersebut adalah tidak benar. Isu mengenai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengganti seragam sekolah sudah beredar sejak April 2024 lalu. Perubahan itu juga disebut akan dilakukan setelah lebaran. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Anang Ristanto membantah klaim tersebut. Ia menambahkan, saat ini aturan seragam sekolah masih mengacu kepada Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience. We are committed to protecting your privacy and ensuring your data is handled in compliance with the General Data Protection Regulation (GDPR).